Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masalah Kartel Honda-Yamaha Sudah Ranahnya MA

Kompas.com - 06/05/2019, 17:24 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi tuduhan kartel pengaturan harga skutik 110-125 cc, antara Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) berbuntut panjang. AHM yang kecewa dikabarkan menolak tuduhan tersebut dan siapa mengambil langkah hukum.

Mendengar kabar tersebut, Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Syahputra Saragih, mengatakan bila hal itu merupakan hak dari masing-masing karena saat ini prosesnya sudah berada di ranah MA.

"Pastinya kita harus sama-sama menghormati, jadi posisinya ini sekarang bukan lagi pada putusan KPPU tapi sudah MA," kata Guntur kepada wartawan di media center KPPU, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).

Baca juga: Terkait Kartel, AHM Masih Menolak Tuduhan KPPU

Guntur menjelaskan hasil dari yang dilaporkan KPPU terhadap tuduhan kartel antara Honda dan Yamaha sudah diperkuat dengan adanya putusan MA. Dengan demikian, otomatis kondisi tersebut membuat apa yang dilaporkan dan dipermasalahkan sepenuhnya sudah menjadi hak dari MA.

"Jadi Ketika dia (AHM) menolak berarti kan dia banding, karena ini sudah menjadi keputusan MA, berarti dia menolak keputusan MA. Artinya Honda mau menolak apapun itu urusannya sudah langsung ke MA, karena itu juga sudah tak pas lagi Honda mengomentari KPPU karena sudah menjadi putusan MA," ucap Guntur.

Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Syahputra Saragih Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Syahputra Saragih
Lebih lanjut, Guntur menjelaskan untuk saat ini pihaknya belum bisa memberikan lebih detail informasi mengenai kelanjutan kasus kartel tersebut, karena masih menunggu putusan resmi yang dikeluarkan dari MA.

Baca juga: Tuduhan Kartel, Honda Jelaskan soal Harga Sepeda Motor

Namun dia menjanjikan dalam waktu dekat KPPU juga akan mengadakan sesi focus group discussion (FGD) khusus untuk membahas soal kasus kartel pengaturan harga skutik dengan mengundang beberapa pembicara.

"Kami belum bisa sampaikan lebih detail. Kalau konteksnya bisnis dan ekonomi, maka prilaku ekonomi yang ditelaah. Ini bisa dari beragam hal, mulai dari laporan keungan, daftar harga, juga prilaku usaha yang harus diverifikasi ahli," kata Guntur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau