Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Siap Ungkap Bukti Kartel Honda dan Yamaha

Kompas.com - 07/05/2019, 11:01 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengklaim siap mengungkap seluruh bukti terkait dugaan pengaturan harga skutik 110-125 cc yang dilakukan Astra Honda Motor (AHM) dan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM).

Bahkan terkait masalah AHM yang dikabarkan ingin mengajukan peninjauan kembali atau PK, KPPU mempersilakan, selama Honda memiliki bukti baru atau novum.

"Sekarang urusannya langsung dengan MA, kalau Honda mau PK tentunya disertai novum. Karena putusan MA terhadap penolakan kasasi juga menguatkan bukti yang kami punya," ucap Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih, di Jakarta, Senin (6/5/2019).

Baca juga: Terkait Kartel, AHM Masih Menolak Tuduhan KPPU

Terkait masalah AHM yang menolak dan menganggap bila bukti-bukti yang dimiliki KPPU selama persidangan hanya bersifat sepihak, menurut Guntur hal ini tidak menjadi masalah. Sebab dengan adanya sikap MA sudah menunjukkan bila bukti yang dimiliki KPPU cukup kuat.

Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Syahputra Saragih Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Syahputra Saragih

Namun demikian Guntur menegaskan, KPPU tetap menjalani semua proses sesuai dengan hukum, yakni didasari minimal dua alat bukti. Sementara untuk lebih detail terkait masalah kartel, Guntur menjelaskan bila KPPU dalam waktu dekat akan menggelar focus group discusision (FGD).

Baca juga: Tuduhan Kartel, Honda Jelaskan soal Harga Sepeda Motor

Lebih lanjut, Guntur meminta semua pelaku usaha untuk menghormati putusan hukum dan tidak menyampaikan hal-hal yang bersifat kontra produktif.

"Kita harus menghormati putusan hukum. Kami pun akan sangat menghormati, jika putusan kami akan dikoreksi pengadilan tinggi, tapi kami juga mengharapkan pelaku usaha untuk tidak menyampaikan hal yang kontra produktif," ujar Guntur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com