Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Kartel, YLKI Anggap Denda Yamaha dan Honda Ringan

Kompas.com - 09/05/2019, 14:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ikut menyoroti kasus kartel PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM). Dengan adanya penolokan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA), keduanya dikenai denda dengan besar Rp 25 miliar untuk Yamaha, dan Rp 22,5 miliar untuk Honda.

Namun denda yang dijatuhkan MA dianggap oleh YLKI masih terlalu kecil. Ketua Harian YLKI Tulus Abadi, mengatakan, bila sanksi tersebut tidak berarti apa-apa untuk sebuah perusahaan besar berskala multinasional.

"Idealnya denda dihitung berdasarkan persentase keuntungan yang diperoleh secara tidak wajar. Selain itu, tanpa diminta dalam putusan harusnya manajemen Yamaha dan Honda beritikad baik untuk menurunkan harga sepeda motor yang terbukti dinyatakan kartel (skutik 110-125 cc)," ucap Tulus dalam keterangan resminya, Rabu (8/5/2019).

Baca juga: KPPU Siap Ungkap Bukti Kartel Honda dan Yamaha

Menurut Tulus, agar hukuman terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat memiliki efek jera dan bermanfaat bagi konsumen, YLKI akan meminta DPR melakukan revisi terhadap UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Mengenai bentuk revisi yang diharapkan pun terbagi dalam tiga poin. Pertama mengualfikasi tindakan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat sebagai bentuk tindak pidana, jadi hukumannya bukan hanya hukuman denda berupa uang saja, Kedua, menjadikan bukti tidak langsung (indirect evidence) sebagai bukti atas dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat, sebagaimana model di Amerika Serikat.

Honda BeATKOMPAS.com / Gilang Honda BeAT
Sedangkan yang ketiga, memasukkan pasal agar produsen yang dinyatakan bersalah (terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat) mengembalikan uang selisih kepada konsumen yang telah membeli produk tersebut. Selain itu juga memasukkan pasal agar pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat, diwajibkan untuk menurunkan harga jual produk yang dipersekongkolkan tersebut.

Baca juga: Daftar Harga Skutik Honda dan Yamaha yang Dituding Kartel

"Selama ini berbagai kasus pelanggaran persaingan usaha tidak sehat tidak mempunyai manfaat langsung bagi konsumen karena tidak ada pengembalian uang kepada konsumen dan atau tidak ada kewajiban bagi pelaku usaha untuk melakukan revisi harga, agar harganya lebih murah," kata Tulus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau