JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) terkait tuduhan pengaturan harga di pasar sepeda motor skutik 110-125 cc.
MA menguatkan putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dan mendenda AHM sebesar Rp 22,5 miliar dan YIMM Rp 25 miliar.
Direktur Pemasaran PT AHM, Thomas Wijaya mengungkapkan pihaknya kecewa dengan keputusan MA tersebut dan berencana untuk menempuh jalur hukum untuk langkah selanjutnya. Terkait tuduhan KPPU dalam hal pengaturan harga, AHM menolak tuduhan tersebut.
“Kami tidak tahu tuduhan tersebut, sebab kami tidak pernah melakukan itu. Bukti surat elektronik bukan dari kami. Kita tidak pernah lakukan (seperti yang dituduhkan),” ungkap Thomas saat ditemui di arena Telkomsel IIMS 2019, Jumat (3/5/2019).
Terkait tuduhan pengaturan harga ini, pihak AHM sudah menjelaskan di persidangan bagaimana membentuk harga untuk produk mereka. Untuk menentukan harga AHM tidak pernah melakukan komparasi harga dengan kompetitornya.
Baca juga: Reaksi AHM Terkait Putusan MA Soal Tuduhan Kartel
Thomas menjelaskan, dalam menentukan harga, pihaknya melihat pengembangan produk, teknologi yang diberikan, juga dari spesifkasi, biaya material, ongkos produksi, biaya tenaga kerja ditambah dengan perpajakan. Faktor-faktor inilah yang membentuk komponen harga.
“Kami melihat kemampuan dengan masing-masing segmen sepeda motor seperti apa. Produk kita punya fitur teknologi seperti apa, pajaknya berapa. Ini yang menentukan (harga),” ucap Thomas.
Thomas juga menerangkan, tanda tidak ada pengaturan harga adalah produk mereka bisa diterima di pasar luar negeri dan diekspor ke berbagai negara. Ini membuktikan harga yang dibuat sudah sesuai dengan apa yang diberikan pada konsumen selama ini.
Sebelumnya, putusan MA mengenai kasus ini tercantum dalam Nomor Registrasi 217 K/PdtSus-KPPU/2019 pada 23 April 2019. Pihak Honda dan Yamaha telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 5 Desember 2017 namun ditolak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.