Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Asuransi TJH III Buat Perlindungan Mudik

Kompas.com - 20/05/2019, 07:02 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada dasarnya asuransi mobil terbagi dua yaitu komperhensif dan total loss only (TLO). Tapi jika merasa kurang, bisa diperluas dengan tambahan lain seperti asuransi huru-hara, bencana alam, dan TJH III.

TJH III merupakan singkatan dari Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga. Jenis asuransi ini memungkinkan pemilik polis untuk mengganti kerugian orang lain yang disebabkan oleh dia, memakai polis asuransinya.

Baca juga: Jelang Lebaran, Klaim Asuransi Mobil Meningkat

"Yang dimaksud tanggung jawab hukum pihak ketiga ialah, misalkan mobil saya menabrak mobil kamu, terus kamu menuntut saya untuk mengganti, itu TJH III. Pemilik polis bisa minta asuransi untuk memperbaiki mobil kamu," kata Laurentius Iwan, Marketing Communication & PR Manager Garda Oto, pekan lalu.

Ketentuan TJH III tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) mengenai Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Sedangkan yang dimaksud pihak ketiga yaitu pihak lain yang menjadi korban dalam kecelakaan.

Baca juga: Mitos dan Fakta Seputar Asuransi Mobil

"TJH III ini diajukan berdasarkan per kejadian. Tapi pihak asuransi juga tidak langsung mengganti begitu saja, tergantung pemilik polis dia memiliki limit (batasan) polis berapa. Bisa mulai dari Rp 5 juta, Rp 10 juta, Rp 20 juta, dan seterusnya," kata Iwan.

Polis THJ III juga bisa diperluas tidak hanya penggantian kerugian barang semisal mobil. Hal-hal lain juga bisa dicakup tergantung keinginan mulai dari kerusakan harta benda, biaya pengobatan dan cidera fisik.

"Lantas bagaimana jika masing-masing baik yang menabrak dan korban punya TJH III. Yasudah urus saja masing-masing. Toh misal saya sama kamu juga punya asuransi. Karena saat masuk ke asuransi, mesti yang ditanggung satu," kata Iwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau