Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Asuransi TJH III Buat Perlindungan Mudik

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada dasarnya asuransi mobil terbagi dua yaitu komperhensif dan total loss only (TLO). Tapi jika merasa kurang, bisa diperluas dengan tambahan lain seperti asuransi huru-hara, bencana alam, dan TJH III.

TJH III merupakan singkatan dari Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga. Jenis asuransi ini memungkinkan pemilik polis untuk mengganti kerugian orang lain yang disebabkan oleh dia, memakai polis asuransinya.

"Yang dimaksud tanggung jawab hukum pihak ketiga ialah, misalkan mobil saya menabrak mobil kamu, terus kamu menuntut saya untuk mengganti, itu TJH III. Pemilik polis bisa minta asuransi untuk memperbaiki mobil kamu," kata Laurentius Iwan, Marketing Communication & PR Manager Garda Oto, pekan lalu.

Ketentuan TJH III tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) mengenai Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Sedangkan yang dimaksud pihak ketiga yaitu pihak lain yang menjadi korban dalam kecelakaan.

"TJH III ini diajukan berdasarkan per kejadian. Tapi pihak asuransi juga tidak langsung mengganti begitu saja, tergantung pemilik polis dia memiliki limit (batasan) polis berapa. Bisa mulai dari Rp 5 juta, Rp 10 juta, Rp 20 juta, dan seterusnya," kata Iwan.

Polis THJ III juga bisa diperluas tidak hanya penggantian kerugian barang semisal mobil. Hal-hal lain juga bisa dicakup tergantung keinginan mulai dari kerusakan harta benda, biaya pengobatan dan cidera fisik.

"Lantas bagaimana jika masing-masing baik yang menabrak dan korban punya TJH III. Yasudah urus saja masing-masing. Toh misal saya sama kamu juga punya asuransi. Karena saat masuk ke asuransi, mesti yang ditanggung satu," kata Iwan.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/05/20/070200815/mengenal-asuransi-tjh-iii-buat-perlindungan-mudik

Terkini Lainnya

Opsen Pajak Kendaraan: Dampak dan Strategi Pemprov

Opsen Pajak Kendaraan: Dampak dan Strategi Pemprov

News
Sampai Umur Berapa Orang Masih Layak Mengemudi?

Sampai Umur Berapa Orang Masih Layak Mengemudi?

News
Suzuki Fronx Didaftarkan di Indonesia, Apa Saja Varian dan Harganya?

Suzuki Fronx Didaftarkan di Indonesia, Apa Saja Varian dan Harganya?

News
Proyek Honda MotoGP 2025, Disebut Tidak Lebih Baik dari Tahun Lalu

Proyek Honda MotoGP 2025, Disebut Tidak Lebih Baik dari Tahun Lalu

Sport
Sikap Tenang Menghadapi Lane Hogger: Apa yang Perlu Dilakukan

Sikap Tenang Menghadapi Lane Hogger: Apa yang Perlu Dilakukan

Feature
[POPULER OTOMOTIF] Trik Hindari Modus Begal Benang Nilon di Jembatan Suramadu | Shin Tae-Yong Resmi Dipecat, Genesis G80 Jadi Kenang-kenangan | Jangan Sampai SIM Dicabut, Berikut Daftar Lengkap Tilang

[POPULER OTOMOTIF] Trik Hindari Modus Begal Benang Nilon di Jembatan Suramadu | Shin Tae-Yong Resmi Dipecat, Genesis G80 Jadi Kenang-kenangan | Jangan Sampai SIM Dicabut, Berikut Daftar Lengkap Tilang

Feature
Update Harga LMPV Bekas per Januari 2025, Xenia mulai Rp 60 Jutaan

Update Harga LMPV Bekas per Januari 2025, Xenia mulai Rp 60 Jutaan

News
Cara Cegah Aquaplaning pada Motor, dari Gaya Berkendara Sampai Ban

Cara Cegah Aquaplaning pada Motor, dari Gaya Berkendara Sampai Ban

Tips N Trik
Perbedaan Mobil Bergeser dari Jalur karena Ban Selip dan Aquaplanning

Perbedaan Mobil Bergeser dari Jalur karena Ban Selip dan Aquaplanning

Tips N Trik
Harga Sedan Bekas Januari 2025, Honda City mulai Rp 52 Jutaan

Harga Sedan Bekas Januari 2025, Honda City mulai Rp 52 Jutaan

News
Bagnaia dan Marquez Disebut Seperti Pemain Real Madrid

Bagnaia dan Marquez Disebut Seperti Pemain Real Madrid

Sport
Hati-hati Ban Tampak Lebar Lebih Mudah Kena Aquaplaning

Hati-hati Ban Tampak Lebar Lebih Mudah Kena Aquaplaning

Tips N Trik
Update Harga Double Cabin Bekas Januari 2025, Ford Ranger mulai Rp 80 Jutaan

Update Harga Double Cabin Bekas Januari 2025, Ford Ranger mulai Rp 80 Jutaan

News
Update Harga Hatchback Bekas Januari 2025, Jazz mulai Rp 55 Jutaan

Update Harga Hatchback Bekas Januari 2025, Jazz mulai Rp 55 Jutaan

News
Libur Nataru Usai, Lalu Lintas dari Jakarta ke Puncak Melandai

Libur Nataru Usai, Lalu Lintas dari Jakarta ke Puncak Melandai

News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke