JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Badan Pendapatan (Bapenda) DKI Jakarta memberikan relaksasi pajak daerah berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan administrasi pajak. Hanya saja, ada beberapa syarat untuk menikmatinya seperti pemutihan hanya berlangsung sejak 2 Desember sampai 31 Desember 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, untuk proses penghapusan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan secara manual.
Baca juga: CVT atau AT, Mana yang Lebih Mudah Perawatan?
“Ini diharapkan meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan,” kata Lusi, dalam keterangan resmi, dikutip Kompas.com, Kamis (5/12/2024).
Lusi menjelaskan, pajak daerah, termasuk PKB dan BBNKB, merupakan sumber pendapatan yang signifikan untuk mendukung berbagai program pembangunan.
Maka itu, Pemprov DKI Jakarta mengajak warga memanfaatkan insentif ini sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan berkelanjutan.
Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis PKB dan BBNKB.
Baca juga: Aturan dan Sanksi Mobil Pribadi Pakai Klakson Telolet
Untuk memperpanjang STNK tahunan, ada beberapa dokumen yang perlu untuk disiapkan, antara lain: