Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan dan Sanksi Mobil Pribadi Pakai Klakson Telolet

Kompas.com - 05/12/2024, 10:42 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral Toyota Veloz menggunakan klakson telolet seperti yang dipakai bus. Tak hanya klakson, lampu mobil juga dimodifikasi dengan nyala kelap-kelip.

Dalam video yang diunggah akun Instagram, indo_busmate.id, diketahui terjadi perdebatan mengenai pemakaian klakson telolet pada mobil kecil atau mobil pribadi.

Baca juga: Cuaca Buruk karena Badai, Masuk Pelabuhan Merak Antre

"Dikasih Tau Yang Bener Malah Nggak Terima. Endingnya Lawan Menghilang Dari Line????," tulis akun tersebut dikutip pada Kamis, (5/12/2024).

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, mengatakan, klakson telolet dapat membahayakan pengguna jalan lain karena menganggu konsenstrasi dan pejalan kaki.

"Bunyi klakson ini juga sudah mulai mirip pada sirine non operasional polisi. Kemudian bunyi seperti ini sebetulnya di Eropa mulai digunakan ambulans," ujar Jusri kepada Kompas.com, Rabu (4/12/2024).

Sebelum mewabah, Jusri meminta polisi untuk bertindak tegas melarang klakson telolet pada mobil pribadi.

Baca juga: Motor Pakai Oli Mesin Mobil Diesel, Garansi Mesin Bisa Hangus

"Imbauan pada polisi langsung larang jangan sampai mewabah, terus buat pengguna mohon dicopot sebab jalan raya itu sangat berbahaya jangan adanya klakson telolet meningkatkan peluang kecelakaan," ujarnya.

Klakson teloletliputan6.com Klakson telolet

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, bunyi klakson mobil sebetulnya sudah diatur oleh Undang-Undang. Memodifikasi klakson yang tidak sesuai spesifikasi maka dianggap melanggar hukum.

"Aturan sudah jelas dengan demikian kendaraan bermotor yang memasang atau menggunakan klakson tolilet, apakah kendaraan pribadi atau bus," katanya.

Regulasi mengenai klakson tertuang dalam dua aturan, pertama yaitu Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dan kedua yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan bermotor.

Baca juga: Chery Tiggo 8 Mulai Pepet CR-V dan Santa Fe

Salah satu bus diberhentikan karena menggunakan klakson telolet di Bandung. Petugas gabungan pun memberikan sanksi. Dok HUMAS PEMKOT BANDUNG Salah satu bus diberhentikan karena menggunakan klakson telolet di Bandung. Petugas gabungan pun memberikan sanksi.

Aturan klakson pada UU 22 Tahun 2009 tetang LLAJ:

1. Pasal 106 Ayat 3 menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan layak jalan.

2. Pasal 48 Ayat 3 huruf b menyebut kan persyaratan layak jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas huruf b tentang kebisingan suara.

Adapun tingkat kebisingan suara klakson diatur dalam PP Nomor 55 tahun 2012. Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 dB dan paling tinggi 118 dB.

Sanksi

Pemilik kendaraan sepeda motor yang melanggar diancam dengan pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Adapun untuk mobil dan selebihnya diancam pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau