JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian pemilik rental mobil yang tewas ditembak di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025), membuka mata bahwa usaha ialah bisnis berisiko tinggi.
Diketahui sebelum akan menjembut mobil yang dibawa kabur, korban sudah mengajukan pendampingan kepada polisi. Namun Polsek Cinangka diduga diduga lepas tangan saat menerima laporan.
Baca juga: Marc Marquez Ungkap Kunci Keberhasilan Ducati di MotoGP
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, modus kejahatan mobil rental digadaikan, digelapkan dan dipindah tangankan kepada orang yang tidak berhak sudah berlangsung cukup lama.
"Kejahatan dengan modus tersebut harus menjadi perhatian aparat keamanan untuk antisipasi dengan membuat langkah-langkah yang progresif," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Senin (6/1/2025).
Budiyanto mengingatkan bahwa tugas pokok Polri dalam UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian antara lain yaitu memelihara ketertiban, penegakan hukum, memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.
"Masyarakat saya kira sudah tahu masalah tersebut, sehingga pada saat masyatakat minta perlindungan terutama dalam situasi mendesak jangan terhalang oleh hal-hal yang bersifat adminitrasi atau prosedur," katanya.
Baca juga: Arus Balik Tahun Baru 2025: 684.200 Kendaraan Kembali ke Jabotabek
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan administrasi dan prosedur sangat penting tapi jangan kemudian hal tersebut jadi kaku.
Baca juga: Shell Super dan V-Power Turun Harga per 5 Januari 2025
"Terutama kepada masyarakat yang ingin minta bantuan terutama dalam situasi yang mendesak atau darurat," katanya.
Budiyanto mengingatkan ke kepolisian bahwa jangan sampai masyarakat kecewa terhadap pelayanan yang diberikan oleh pihak kepolisian.
"Resiko tetap menjadi pertimbangan penting tapi kurang tepat juga saat masyarakat membutuhkan bantuan dalm keadaan genting atau darurat kemudian terhalang hal-hal yang prosedural," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.