JAKARTA, KOMPAS.com – Pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor harus mulai lebih tertib pada 2025. Korlantas Polri akan mulai memberlakukan sistem tilang poin pada tahun ini.
Sistem tilang dengan poin ini dinamakan Traffic Activity Report, yang mengadopsi merit point system atau sistem nilai kepatutan berkendara.
Baca juga: Kontroversi Modifikasi Mobil: Toyota Celica Jadi Replika Ferrari F12
Langkah ini diambil untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas dan menciptakan kondisi yang lebih aman di jalan.
Kompas.Com /Slamet Priyatin Puluhan pengendara saat diamankan polisi lalu lintas Polres Kendal. KOMPAS.Com /Slamet Priyatin
Secara sederhana, dengan sistem ini, setiap orang memiliki kuota pelanggaran sebanyak 12 poin. Setiap kali melakukan pelanggaran, poin akan dikurangi.
Pemilik SIM yang mencapai 12 poin akan dikenakan sanksi berupa penahanan atau pencabutan SIM sementara, sebelum terbitnya putusan pengadilan. Pemilik SIM harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi jika ingin mendapatkan SIM kembali.
Sementara itu, pemilik SIM yang mencapai 18 poin akan dikenai sanksi pencabutan SIM berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Kata Pengamat Soal Sistem Tilang Poin yang Mulai Diberlakukan 2025
Nilai pelanggaran dibagi dalam beberapa kategori poin. Pelanggaran ringan dikenakan 1 poin, sedangkan pelanggaran yang lebih berat mulai dari 3, 5, 10, hingga yang paling tinggi 12 poin.
Dokumentasi Satpas Cilenggang Polres Tangsel Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan telah menerbitkan Smart SIM, Selasa (8/10/2019). Berbeda dari sebelumya, untuk SIM pintar memiliki berbagai fungsi, salah satunya dapat transaksi tol.
Besaran poin pelanggaran tersebut tertuang dalam Perpol No. 5 Tahun 2021. Menariknya, pelanggaran-pelanggaran yang sering ditemui di jalan ternyata memiliki poin yang cukup besar.
Salah satunya adalah mengemudikan kendaraan tanpa SIM, yang dikenakan hukuman 5 poin. Begitu juga dengan menerobos palang pintu kereta api atau balapan di jalan raya, yang juga dikenakan 5 poin.
Baca juga: Banyak Kasus Penggelapan, Ini Syarat Sewa Mobil Lepas Kunci
Kemudian, pemotongan 10 poin dikenakan jika pengendara menyebabkan kecelakaan lalu lintas ringan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan atau barang, atau korban luka ringan.
Adapun pemotongan poin terbesar, yaitu 12 poin, akan diberikan jika pengendara lalai dan menyebabkan kecelakaan hingga mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia.
Daftar tilang poin sesuai Perpol No. 5 Tahun 2021:
1 Poin
- Pasal 275 ayat (1): Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
- Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.
- Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.
- Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.
- Pasal 285 ayat (1): Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
- Pasal 287 ayat (3), (4), (6): Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.
- Pasal 288 ayat (2): Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.
- Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.
- Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.
- Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.
- Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.
- Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.
- Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.
- Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.
- Pasal 300: Tidak menggunakan lajur yang ditentukan, tidak berhenti saat menurunkan penumpang, tidak menutup pintu selama kendaraan berjalan
- Pasal 301: Angkutan barang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan
- Pasal 302: Angkutan orang tidak berhenti pada tempat yang ditentukan, mengetem, dan menurunkan penumpang sesuai peraturan
- Pasal 303: Mobil barang untuk mengangkut orang
- Pasal 304: Kendaraan angkutan orang tidak sesuai untuk keperluan lain, di luar pelayanan angkutan orang dalam trayek
- Pasal 306: Angkutan barang tidak dilengkapi dokumen muatan barang
3 Poin
- Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.
- Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.
- Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.
- Pasal 285 ayat (2): Roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan teknis
- Pasal 287 ayat (1): Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Pasal 287 ayat (2): Melanggar rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas, berhenti, dan parkir
- Pasal 287 ayat (5): Melanggar batas kecepatan
- Pasal 288 ayat (1): Tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor
- Pasal 288 ayat (3): mobil, kereta gandengan tidak dilengkapi keterangan uji berkala
- Pasal 298: Penumpang di samping pengemudi tidak pakai sabuk pengaman
- Pasal 305: Angkutan barang tidak memenuhi keselamatan, tanda barang, parkir, bongkar, dan muat, serta jam operasi
- Pasal 307: Angkutan barang tidak memenuhi syarat tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi
- Pasal 308: Tidak memiliki izin trayek
5 Poin
- Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.
- Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.
- Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2): Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
- Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3): Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.
- Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.
- Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.
- Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.
10 poin
- Pasal 275 ayat (2): Merusak rambu lalu lintas, marka jalan, APILL, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan
- Pasal 311 ayat (2) : Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang
- Pasal 311 ayat (3): Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan atau barang 12 poin;
- Pasal 310 ayat (3): Karena kelalaian menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat
- Pasal 311 ayat (4): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat
- Pasal 311 ayat (5): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.