Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Pengamat Soal Sistem Tilang Poin yang Mulai Diberlakukan 2025

Kompas.com - 06/01/2025, 12:31 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri mulai memberlakukan sistem tilang poin pada tahun ini sebagai langkah untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas dan menciptakan kondisi yang lebih aman di jalan.

Sistem tilang dengan poin ini dinamakan traffic activity report, yang mengadopsi merit point system atau sistem nilai kepatutan berkendara.

Baca juga: Jangan Sembarangan Bongkar Ban Motor Listrik!

Sistem ini akan mencatat surat izin mengemudi (SIM) bagi pengemudi yang melakukan pelanggaran atau terlibat dalam kecelakaan lalin.

Petugas kepolisian memberhentikan pengendara sepeda motor saat operasi Zebra Progo 2024 di BantulDok Humas Polres Bantul Petugas kepolisian memberhentikan pengendara sepeda motor saat operasi Zebra Progo 2024 di Bantul

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, traffic activity report sebetulnya cukup efektif untuk mengurangi pelanggaran lalu-lintas. 

"Sistem ini saya kira cukup efektif di mana pengemudi akan lebih berhati-hati dan berusaha untuk tidak melakukan pelanggaran," ujar Budiyanto kepada Kompas.com, Senin (6/1/2025).

Baca juga: Hitung Pajak Tahunan GAC Aion Y Plus, di Bawah Rp 500.000

"Karena setiap pelanggaran memiliki nilai poin termasuk bila terlibat kecelakaan lalu-lintas sampai dengan pencabutan SIM. Pengemudi yang SIM-nya dicabut tidak bisa memperpanjang SIM tapi harus mengulang melalui prosedur dan mekanisme awal," katanya.

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan telah menerbitkan Smart SIM, Selasa (8/10/2019). Berbeda dari sebelumya, untuk SIM pintar memiliki berbagai fungsi, salah satunya dapat transaksi tol. Dokumentasi Satpas Cilenggang Polres Tangsel Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan telah menerbitkan Smart SIM, Selasa (8/10/2019). Berbeda dari sebelumya, untuk SIM pintar memiliki berbagai fungsi, salah satunya dapat transaksi tol.

Untuk diketahui, dengan menggunakan merit point sistem, pengemudi diberikan kuota 12 poin. Apabila melakukan pelanggaran poin tersebut akan berkurang.

Masing-masing pelanggaran memilki nilai poin, yaitu pelanggaran ringan 1 poin, sedang 3 poin, dan berat 5 poin. Jika terlibat kecelakaan dan korban meninggal dunia akan dikurangi 12 poin.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau