JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri mulai memberlakukan sistem tilang poin pada tahun ini sebagai langkah untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas dan menciptakan kondisi yang lebih aman di jalan.
Sistem tilang dengan poin ini dinamakan traffic activity report, yang mengadopsi merit point system atau sistem nilai kepatutan berkendara.
Baca juga: Jangan Sembarangan Bongkar Ban Motor Listrik!
Sistem ini akan mencatat surat izin mengemudi (SIM) bagi pengemudi yang melakukan pelanggaran atau terlibat dalam kecelakaan lalin.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, traffic activity report sebetulnya cukup efektif untuk mengurangi pelanggaran lalu-lintas.
"Sistem ini saya kira cukup efektif di mana pengemudi akan lebih berhati-hati dan berusaha untuk tidak melakukan pelanggaran," ujar Budiyanto kepada Kompas.com, Senin (6/1/2025).
Baca juga: Hitung Pajak Tahunan GAC Aion Y Plus, di Bawah Rp 500.000
"Karena setiap pelanggaran memiliki nilai poin termasuk bila terlibat kecelakaan lalu-lintas sampai dengan pencabutan SIM. Pengemudi yang SIM-nya dicabut tidak bisa memperpanjang SIM tapi harus mengulang melalui prosedur dan mekanisme awal," katanya.
Untuk diketahui, dengan menggunakan merit point sistem, pengemudi diberikan kuota 12 poin. Apabila melakukan pelanggaran poin tersebut akan berkurang.
Masing-masing pelanggaran memilki nilai poin, yaitu pelanggaran ringan 1 poin, sedang 3 poin, dan berat 5 poin. Jika terlibat kecelakaan dan korban meninggal dunia akan dikurangi 12 poin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.