Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memodifikasi Lampu Mobil Sama Dengan Gagal Paham Keselamatan

Kompas.com - 10/02/2024, 11:22 WIB
Selma Aulia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Beredar video yang menunjukan pengemudi mobil memainkan lampu di bagian belakang. Terlihat lampu tersebut menyala kanan dan kiri secara bergantian.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @innova.power tersebut, membuat banyak netizen berkomentar atas perilaku pengemudi mobil tersebut.

“Satu kata Norakxxx,” tulis akun @syharoelkhan.

“Bikin SIM dimana ya...ga faham regulasi tentang lampu kendaraan,” tulis akun @zzz_limited.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Modifikasi Kijang Innova (2004-now) (@innova.power)

Sementara, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, perilaku tersebut merupakan tindakan yang kampungan.

“Orang yang beretika paham aturan-aturan dalam lalu lintas. Judulnya aja lalu-lintas, artinya kan bergerak. Saat bergerak itulah lampu-lampu pada kendaraan digunakan untuk berkomunikasi dengan banyaknya pengguna jalan yang silih berganti,” ucap Sony kepada Kompas.com, Jumat (10/2/2024).

Sony menambahkan, memodifikasi lampu kendaraan dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan.

Baca juga: Mitsubishi Fuso Canter FE SHDX, Truk Andalan untuk Sektor Pertambangan

Modifikasi lampu belakang Suzuki ErtigaShine Auto Light Modifikasi lampu belakang Suzuki Ertiga

“Menggunakan atau memodifikasi lampu dalam bentuk apapun atau dengan asumsi atau alasan pribadi itu tidak dibenarkan karena bisa memicu terjadinya kecelakaan akibat miskomunikasi,” kata Sony.

Sony juga mengatakan, pengetahuan tentang hal tersebut bisa didapat jika belajar tidak hanya mengandalkan Surat Izin Mengemudi (SIM) saja.

“Nah pemahaman itu bisa didapat dari belajar dan jangan mager cuma punya SIM,” cari tau etika-etika yang benar dalam lalu lintas,” kata Sony.

Baca juga: Efek Buruk Motor Sering Pakai Oli Palsu


Menurut Sony, pengemudi dalam video tersebut tidak paham ilmu keselamatan. Sehingga melakukan modifikasi yang membahayakan pihak lain.

Bahkan, dalam Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2012 pasal 106, disebutkan dilarang memasang lampu kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang menyinarkan.

  1. Cahaya kelap - kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan cahaya.
  2. Cahaya berwarna merah ke arah depan.
  3. Cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com