JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini terjadi aksi arogansi pengemudi yang diduga menodongkan senjata di jalan raya. Aksi ini pun direkam dan disebar ke media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @Pai_C1.
Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa kejadian bermula saat pengemudi mobil sekaligus perekam video menegur sopir MPV berwarna hitam, lantaran berkendara secara ugal-ugalan di Jalan Tol Prof. Dr. Ir, Sedyatmo, pada 7 Februari 2024.
Tidak terima ditegur, pengendara MPV itu melempar barang ke arah mobil perekam dengan botol minuman dan kunci roda mobil. Tak sampai disitu, sopir MPV juga disebut menunjukkan senjata api.
Baca juga: Mitsubishi Fuso Canter FE SHDX, Truk Andalan untuk Sektor Pertambangan
“Kronologi driver mobil minibus membawa mobil sangat ugal dan hampir membahayakan saya dan saya pun mengambil tindakan untuk menegur driver mini bus tersebut, namun setelah menegur si driver mini bus tersebut tidak terima dengan teguran saya, dan mereka melemparkan barang ke arah mobil saya (botol minuman dan kunci roda mobil, dan menunjukan sebuah senjata api,” tulis keterangan akun tersebut.
Masalah ugal²an di jalan kena tegur trus lempar benda sampai kena kaca...
— ???????? ???????????? (@Pai_C1) February 8, 2024
Wah sampai todongkan senpi?
Jangan² seperti yang sudah² cuma korek api?
????????
Pada emosian di jalan...hadeww... pic.twitter.com/2JijEXz0jR
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sonny Susmana mengatakan, ketika di jalan raya setiap pengguna kendaraan bermotor harus jaga bicara dan perilaku. Melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji justru akan membuat polemik di masyarakat bahkan berimbas kepada masalah hukum.
“Koboi-koboi jalanan adalah pengemudi yang bernyali kecil, karena tidak dalam kondisi terancam. Sehingga ketika terlibat masalah yang bersangkutan mencoba mengeluarkan ancaman tidak hanya berupa verbal tetapi juga senjata dengan tujuan menakut-nakuti korban,” kata Sony kepada Kompas.com belum lama ini.
Maka dari itu, Sony menyarankan untuk menjadi pengemudi yang tidak hanya bertanggung jawab terhadap keamanan tapi juga terhadap keselamatan orang lain.
Baca juga: Bus Pariwisata Kecalakaan Lagi, Ingat Pentingnya Uji KIR
Sementara itu, untuk aturan pemilik senjata api, pelarangan penggunaan di jalan raya tertulis pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga Pasal 41 yang berisi.
Pemegang Senjata Api untuk kepentingan olahraga dilarang menggunakan atau menembakkan senjata api di luar lokasi latihan, pertandingan, dan berburu.
Kemudian untuk sanksinya, tertulis pada Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 2951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 Pasal 1 yang berbunyi:
Baca juga: Video Ibu-ibu Tabrakan Akibat Nyebrang Jalan Sembarangan
Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.