Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Sanksi Disinsentif Tarif Parkir di Ibu Kota

Kompas.com - 14/09/2022, 07:42 WIB
Serafina Ophelia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi berupa pengenaan tarif parkir tertinggi diberlakukan untuk pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak lolos uji emisi di Ibu Kota Jakarta.

Uji emisi sendiri menjadi satu hal yang wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan yang usia pakai kendaraannya sudah melebihi tiga tahun. Ini dilakukan guna membantu menurunkan polusi udara, khususnya di ibukota.

Baca juga: Cara Menemukan Lokasi Bengkel Uji Emisi, Pakai Aplikasi e-Uji Emisi

Ketentuan ini mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Bab V Pasal 17:

"Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/ atau luar ruang milik jalan."

Mekanisme pemberian sanksinya tidak rumit. Sanksi tersebut akan diberikan ketika kendaraan parkir di fasilitas yang berada di bawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Layanan uji emisi gratis bagi kendaraan roda empat berbahan bakar bensin dan solar, digelar di kawasan CNi, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (5/7/2022).Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Layanan uji emisi gratis bagi kendaraan roda empat berbahan bakar bensin dan solar, digelar di kawasan CNi, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Komitmen Honda Siapkan 10 Model Motor Listrik hingga 2025

Jika data kendaraan menunjukkan bahwa kendaraan tersebut tidak lolos uji emisi atau datanya tidak ada, maka secara otomatis akan dikenakan besaran tarif tertinggi.

Pembuktian uji emisi bisa dilakukan dengan melihat data hasil uji emisi yang dimiliki oleh pemilik kendaraan, atau dicek melalui sistem yaitu aplikasi e-Uji Emisi.

Dikutip dari laman Instagram Dishub DKI Jakarta, besaran tarif yang dikenakan yaitu Rp. 4.000/jam pertama dan Rp. 3.000/jam berikutnya, terhadap kendaraan yang belum dan/atau tidak lulus uji emisi dikenakan tarif parkir tertinggi yaitu Rp. 7.500/jam pertama dan Rp. 7.500/jam berikutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com