Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abai Uji Emisi Kendaraan, Ada Sanksi Tarif Parkir Tertinggi

Kompas.com - 14/09/2022, 06:22 WIB
Serafina Ophelia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Uji emisi kendaraan bermotor menjadi salah satu hal yang wajib dilakukan pemilik kendaraan bermotor, dengan usia pakai lebih dari tiga tahun.

Ketentuan ini dilakukan untuk membantu mengurangi polusi di DKI Jakarta. Catatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mencatat bahwa 75 persen polusi udaha di Ibu Kota berasa dari emisi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat.

Ada sejumlah sanksi yang bisa dikenakan kepada pelanggar, salah satunya adalah disinsentif berupa pembayaran tarif parkir tertinggi.

Baca juga: Pakai Rumus 3 Detik untuk Hindari Tabrakan Beruntun di Jalan Tol

Sanksi ini mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Bab V Pasal 17:

"Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/ atau luar ruang milik jalan."

Dikutip dari laman Instagram Dishub DKI Jakarta, tarif parkirnya adalah Rp. 4.000/jam pertama dan Rp. 3.000/jam berikutnya. Sedangkan untuk kendaraan yang belum dan/atau tidak lulus uji emisi dikenakan tarif parkir tertinggi yaitu Rp. 7.500/jam pertama dan tiap jam berikutnya.

Antrean kendaraan untuk uji emisi kendaraan di Depok, Selasa (16/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memberikan layanan uji emisi kendaraan roda empat secara gratis selama tiga hari ke depan.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Antrean kendaraan untuk uji emisi kendaraan di Depok, Selasa (16/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memberikan layanan uji emisi kendaraan roda empat secara gratis selama tiga hari ke depan.

Penerapan disinsentif tarif parkir ini sebelumnya sudah diberlakukan sejak 1 Maret 2021 yang lalu, dengan lokasi pertama yaitu Pelataran Prkir IRTI Monas, Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta Pusat.

Baca juga: Mengenal Lebih Detail Motor Listrik Gesit G1

Saat ini disinsentif tarif parkir telah dilaksanakan di 7 lokasi milik Pemerintah Daerah, khusus roda empat. Belum dilakukan uji coba terhadap kendaraan roda dua. Berikut ini lokasinya:

a. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat
b. Pelataran Parkir Blok M, Jakarta Selatan
c. Lingkungan Parkir Pasar Mayestik, Jakarta Selatan
d. Pelataran Parkir Samsat Jakarta Barat
e. Park and Ride Kalideres Jakarta Barat
f. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat
g. Plaza Interkon Kebon Jeruk, Jakarta Barat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau