JAKARTA, KOMPAS.com - Momen libur panjang atau long weekend sering kali dimanfaatkan oleh sebagian oang untuk melakukan perjlanan jauh. Bagi yang menggunakan kendaraan pribadi, jalan tol merupakan fasilitas yang dapat dimanfaatkan untuk mempersingkat waktu.
Dalam melakukan perjalanan antar kota, pengendara perlu melakukan jeda istirahat. Sebab mengemudikan kendaraan akan menguras banyak tenaga baik bagi si pengendara maupun kendaraannya.
Baca juga: Selain Punya BMW R18, Ternyata Ariel NOAH Setia dengan Suzuki Shogun
Di setiap jalan tol, terdapat Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau kerap disebut rest area yang memiliki fungsi penting dalam aktivitas perjalanan.
Rest area dapat dimanfaatkan oleh pelaku perjalanan untuk beristirahat sejenak guna mengembalikan fokus dalam berkendara.
Kendaraan yang digunakan pun bisa diistirahatkan sejenak di rest area. Sebab kendaraan yang telah menempuh perjalanan jarak jauh rentan mengalami kerusakan baik pada mesin maupun komponen lainnya.
Pada saat mengemudi, pengguna jalan tol harus bisa memperhitungkan akan beristirahat di mana dan memperkirakan interval jarak antar rest area tersebut.
Baca juga: Pengemudi Pemula, Jangan Berkendara di Jalur Lambat Jalan Tol
Jarak antar rest area secara resmi telah ada regulasi yang mengaturnya, yakni pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
Pada Bab III mengenai Ketentuan Teknis TIP Pasal 8 ayat (1), disebutkan bahwa rest area tipe A disediakan paling sedikit satu untuk tiap jarak 50 kilometer setiap jurusan. Berikutnya, jarak rest area tipe A berikutnya paling sedikit 20 kilometer.
Rest area tipe A ini merupakan tipe yang memiliki fasilitas paling lengkap dibanding TIP lain. Biasanya, fasilitas yang tersedia, mulai dari ATM yang bisa isi ulang saldo kartu tol, toilet, klinik kesehatan, bengkel, warung atau kios, minimarket, mushola, SPBU, restoran, ruang terbuka hijau, dan lahan parkir.
Sementara untuk rest area tipe B, dapat disediakan pada jalan tol antar kota yang panjangnya lebih dari 30 kilometer.
Baca juga: Ciri-ciri Pengendara yang Diincar Saat Operasi Keselamatan Jaya
Jarak minimal antara rest area tipe A ke tipe B adalah 10 kilometer. Selanjutnya, untuk jarak dengan rest area tipe B berikutnya minimal 10 kilometer. Fasilitas yang ada pada rest area tipe ini lebih sedikit dibandingkan pada tipe A.
Terakhir, adalah rest area tipe C yang hanya dioperasikan pada saat tertentu seperti libur Hari Raya Lebaran, Natal, dan tahun baru. Karena tidak dioperasikan tiap hari, fasilitasnya pun paling minim. Jarak antara rest area tipe C dengan tipe A atau B minimal adalah 2 kilometer.
Meski begitu, rest area bisa dibangun dengan jarak interval berbeda dari aturan minimal pada Peraturan Menteri PUPR tersebut. Perbedaan jarak ini tentunya setelah mendapat persetujuan dari regulator.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.