Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segini Interval Jarak Tiap Rest Area di Jalan Tol

Kompas.com - 27/02/2022, 17:41 WIB
Arif Nugrahadi,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Momen libur panjang atau long weekend sering kali dimanfaatkan oleh sebagian oang untuk melakukan perjlanan jauh. Bagi yang menggunakan kendaraan pribadi, jalan tol merupakan fasilitas yang dapat dimanfaatkan untuk mempersingkat waktu.

Dalam melakukan perjalanan antar kota, pengendara perlu melakukan jeda istirahat. Sebab mengemudikan kendaraan akan menguras banyak tenaga baik bagi si pengendara maupun kendaraannya.

Baca juga: Selain Punya BMW R18, Ternyata Ariel NOAH Setia dengan Suzuki Shogun

Di setiap jalan tol, terdapat Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau kerap disebut rest area yang memiliki fungsi penting dalam aktivitas perjalanan.

Rest area dapat dimanfaatkan oleh pelaku perjalanan untuk beristirahat sejenak guna mengembalikan fokus dalam berkendara.

Kendaraan yang digunakan pun bisa diistirahatkan sejenak di rest area. Sebab kendaraan yang telah menempuh perjalanan jarak jauh rentan mengalami kerusakan baik pada mesin maupun komponen lainnya.

Pada saat mengemudi, pengguna jalan tol harus bisa memperhitungkan akan beristirahat di mana dan memperkirakan interval jarak antar rest area tersebut.

Baca juga: Pengemudi Pemula, Jangan Berkendara di Jalur Lambat Jalan Tol

Jarak antar rest area secara resmi telah ada regulasi yang mengaturnya, yakni pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.

Pada Bab III mengenai Ketentuan Teknis TIP Pasal 8 ayat (1), disebutkan bahwa rest area tipe A disediakan paling sedikit satu untuk tiap jarak 50 kilometer setiap jurusan. Berikutnya, jarak rest area tipe A berikutnya paling sedikit 20 kilometer.

Rest area tipe A ini merupakan tipe yang memiliki fasilitas paling lengkap dibanding TIP lain. Biasanya, fasilitas yang tersedia, mulai dari ATM yang bisa isi ulang saldo kartu tol, toilet, klinik kesehatan, bengkel, warung atau kios, minimarket, mushola, SPBU, restoran, ruang terbuka hijau, dan lahan parkir.

Sementara untuk rest area tipe B, dapat disediakan pada jalan tol antar kota yang panjangnya lebih dari 30 kilometer.

Baca juga: Ciri-ciri Pengendara yang Diincar Saat Operasi Keselamatan Jaya

Jarak minimal antara rest area tipe A ke tipe B adalah 10 kilometer. Selanjutnya, untuk jarak dengan rest area tipe B berikutnya minimal 10 kilometer. Fasilitas yang ada pada rest area tipe ini lebih sedikit dibandingkan pada tipe A.

Terakhir, adalah rest area tipe C yang hanya dioperasikan pada saat tertentu seperti libur Hari Raya Lebaran, Natal, dan tahun baru. Karena tidak dioperasikan tiap hari, fasilitasnya pun paling minim. Jarak antara rest area tipe C dengan tipe A atau B minimal adalah 2 kilometer.

Meski begitu, rest area bisa dibangun dengan jarak interval berbeda dari aturan minimal pada Peraturan Menteri PUPR tersebut. Perbedaan jarak ini tentunya setelah mendapat persetujuan dari regulator.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Perekam Aksi "Jagoan Cikiwul" Dicopot dari Ketua GMBI Bantargebang

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Nunggu Beduk Magrib Lebih Berwarna, DANA Hadirkan NGABUBURICH dengan Hadiah hingga Rp 850 Juta

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Money

Group Djarum Rambah Sektor Perhotelan

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Link Live Streaming Australia vs Indonesia, Siaran Langsung RCTI Plus, Kick Off 16.10 WIB

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Travel

Penukaran Uang Baru 2025 Dibuka Lagi 16 Maret, Ini Cara dan Syaratnya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Food

Kronologi Rendang Sapi 200 Kilogram Willie Salim Hilang Saat Dimasak Meski Dijaga Polisi

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Agar Khusyuk Ibadah dan Anti-Boros, Siapkan Jadwal Imsakiyah dan Bijak Rencanakan Keuangan

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

TNI Diminta Tak Lindungi Prajurit yang Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Terlalu Barbar

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Kediaman Baim Wong dan Paula Verhoeven Diperiksa Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Pendaftaran PINTAR BI Hari Ini Dibuka Pukul 09.00 WIB, Ini Tips War di pintar.bi.go.id

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Beberapa Jam Dibuka, Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Jabar Rp 10 M

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Penukaran Uang Baru Dibuka Lagi Hari Ini Pukul 9.00 WIB, Klik Pintar.bi.go.id

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Sindir Ariel NOAH soal Perizinan Lagu, Ahmad Dhani: Enggak Usah Sok Kaya

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Fatah Desak Hamas Mundur dan "Mengalah" demi Warga Gaza
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau