Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ciri-ciri Pengendara yang Diincar Saat Operasi Keselamatan Jaya

Kompas.com - 26/02/2022, 15:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan meningkatkan kepatuhan pengendara kendaraan bermotor terhadap aturan lalu lintas dengan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022.

Razia kendaraan ini akan dilaksanakan selama dua pekan, mulai 1 Maret hingga 14 Maret 2022. Ada tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas dari operasi ini.

Baca juga: Menuju Zero ODOL 2023, Polisi Gelar Razia di Tol Merak

Dikutip dari Instagram @tmcpoldametro, Sabtu (26/2/2022), tujuh pelanggaran tersebut, yakni menggunakan ponsel saat mengemudi, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, dan mengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Bagi para pelanggar akan ditilang dan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut ini daftar pelanggaran prioritas yang akan ditindak pada Operasi Keselamatan Jaya 2022 beserta sanksinya:

Baca juga: Catat, Bakal Ada Razia Uji Emisi di 24 Ruas Jalan Jakarta
1. Pengemudi Kendaraan Bermotor yang Menggunakan HP
Bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan hukuman sesuai Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

2. Pengemudi Kendaraan Bermotor di Bawah Umur
Jika kedapatan pengendara masih di bawah umur, polisi akan memberikan sanksi sesuai dengan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.

3. Berboncengan Lebih dari Satu Orang
Pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

4. Tidak Menggunakan Helm Standar SNI
Apabila pengendara tidak memakai helm SNI, polisi akan memberikan sanksi sesuai Pasal 291 dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Razia knalpot bising Foto: Twitter TMC Polda Metro Jaya Razia knalpot bising

5. Mengemudikan Kendaraan Bermotor dalam Pengaruh Alkohol
Bagi masyarakat yang kedapatan berkendara dalam kondisi mabuk, maka akan dikenakan Pasal 331 dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

6. Melawan Arus
Pengendara yang kedapatan melawan arus akan dikenakan Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

7. Pengemudi Kendaraan Bermotor yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Bagi pengemudi atau penumpang yang tidak memakai sabuk pengaman, polisi akan memberikan sanksi sesuai Pasal 289 dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com