Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Darat Selama PPKM

Kompas.com - 02/11/2021, 15:01 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di Jawa-Bali selama 14 hari mulai 2 sampai 15 November 2021.

Beberapa daerah di Jawa-Bali sudah mulai turun statusnya ke level 1 mengingat kasus covid-19 sudah mulai turun jumlahnya. Salah satu daerah yang berstatus PPKM level 1, yakni DKI Jakarta.

Baca juga: Ini Perbedaan Sanksi Pengendara Tidak Bawa SIM dan Tak Punya SIM

Dengan adanya penurunan level status menjadi PPKM level 1, kebijakan yang diterapkan juga sedikit berbeda dengan sebelumnya. Apalagi sudah ada ada Imendagri terbaru yang mengatur tentang pemberlakuan pembatasan kegitan masyarakat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Tito Karnavian, kembali menerbitkan instruksi terbaru tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57/2021 yang ditandatangani, Senin (1/11/2021).

Volume lalu lintas harian rata-rata (LHR) Jalan Tol Jasa Marga di seluruh Indonesia Jasa Marga Volume lalu lintas harian rata-rata (LHR) Jalan Tol Jasa Marga di seluruh Indonesia

Regulasi tersebut untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Pemerintah juga memberlakukan beberapa aturan untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

Baca juga: Segini Biaya yang Harus Dibayar jika Ingin Balapan di Moto3

Untuk perjalanan daerah dengan level 3, 2, dan 1 sama-sama menerapkan ketentuan menunjukkan kartu vaksin dan menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali.

Selain itu pelaku perjalanan juga harus menunjukkan antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

Petugas kepolisian mengarahkan pengemudi untuk berbelok menuju pos penyekatan di pintu masuk Kota Jambi, Jalan Lintas Sumatera, Kota Baru, Jambi, Senin (23/8/2021). Pemerintah Kota Jambi melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai 23-29 Agustus 2021 dengan mendirikan pos penyekatan di 24 titik pintu masuk menuju kota itu dan memberlakukan sejumlah syarat perjalanan domestik di antaranya kartu vaksin dan hasil negatif tes cepat antigen COVID-19. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/wsj.ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan Petugas kepolisian mengarahkan pengemudi untuk berbelok menuju pos penyekatan di pintu masuk Kota Jambi, Jalan Lintas Sumatera, Kota Baru, Jambi, Senin (23/8/2021). Pemerintah Kota Jambi melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai 23-29 Agustus 2021 dengan mendirikan pos penyekatan di 24 titik pintu masuk menuju kota itu dan memberlakukan sejumlah syarat perjalanan domestik di antaranya kartu vaksin dan hasil negatif tes cepat antigen COVID-19. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/wsj.

Dalam Inmendagri yang sama, sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku aturan sebagai berikut:

Baca juga: Begini Cara Perpanjangan SIM Secara Online

  1. Sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik.
  2. Kemudian untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari; 
  3. Yang terakhir, untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x24 jam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com