JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di Jawa-Bali selama 14 hari mulai 2 sampai 15 November 2021.
Beberapa daerah di Jawa-Bali sudah mulai turun statusnya ke level 1 mengingat kasus covid-19 sudah mulai turun jumlahnya. Salah satu daerah yang berstatus PPKM level 1, yakni DKI Jakarta.
Baca juga: Ini Perbedaan Sanksi Pengendara Tidak Bawa SIM dan Tak Punya SIM
Dengan adanya penurunan level status menjadi PPKM level 1, kebijakan yang diterapkan juga sedikit berbeda dengan sebelumnya. Apalagi sudah ada ada Imendagri terbaru yang mengatur tentang pemberlakuan pembatasan kegitan masyarakat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Tito Karnavian, kembali menerbitkan instruksi terbaru tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57/2021 yang ditandatangani, Senin (1/11/2021).
Regulasi tersebut untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Pemerintah juga memberlakukan beberapa aturan untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.
Baca juga: Segini Biaya yang Harus Dibayar jika Ingin Balapan di Moto3
Untuk perjalanan daerah dengan level 3, 2, dan 1 sama-sama menerapkan ketentuan menunjukkan kartu vaksin dan menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali.
Selain itu pelaku perjalanan juga harus menunjukkan antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.
Dalam Inmendagri yang sama, sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku aturan sebagai berikut:
Baca juga: Begini Cara Perpanjangan SIM Secara Online