JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajin dimiliki dan dibawa oleh setiap pengguna kendaraan bermotor.
Khusus untuk kendaraan bermotor roda dua atau SIM C, kini telah resmi dibagi menjadi tiga golongan.
Jika dulu SIM C bisa digunakan pada semua kendaraan beroada dua, kini SIM C tidak lagi bisa digunakan pada satu jenis sepeda motor. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 3 ayat 2 Perpol Nomor 5 tahun 2021. Namun untuk implementasinya masih menunggu petunjuk dan arahan dari Korlantas Polri.
Baca juga: Modifikasi Yamaha MX-King Replika MotoGP, Caplok Kaki-kaki Moge
“Untuk pelaksanaannya masih menunggu petunjuk dan arahan dari Korlantas Polri,” ucap Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Anrianto, belum lama ini kepada Kompas.com.
Pada aturan itu, disebutkan bahwa SIM C atau yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor akan ada tiga golongan. Tujuannya, agar setiap pengendara menggunakan motor sesuai kompetensinya.
Adapun penggolongan ini ialah SIM C, CI, dan CII. Kemudian apa bedanya?
Menurut Perpol No.5/2021 pasal 3 ayat 2, perbedaan antara ketiga golongan ini ada pada kapasitas silindernya. Bahkan, khusus motor listrik, ada penggolongannya sendiri sebagaimana berikut;
g. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
i. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik
Dengan begitu, maka pengguna sepeda motor listrik dan motor gede disarankan untuk melakukan peningkatan golongan. Peningkatan golongan SIM bagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, meliputi;
f. SIM C menjadi SIM CI; dan
g. SIM CI menjadi SIM CII
“Untuk meningkatkan golongan SIM C ada ketentuan seperti masa berlaku SIM,” ujar Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Nissan Resmikan SPKLU Swasta Pertama dengan PLN
Secara rinci, untuk memohon kenaikan golongan ke CI, pemilik harus terlebih dahulu sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan. Hal serupa berlaku juga bila ingin naik dari SIM CI ke SIM CII.
Adapun tarif yang berlaku untuk ketiga golongan SIM ini ialah Rp 100.000 dengan biaya perpanjangan Rp 75.000 belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Selain masa berlaku SIM, syarat lainnya ialah usia minimum calon pemegang SIM, sebagaimana tercantum dalam pasal 8:
a. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
b. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI; dan
c. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;