Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Perbedaan Sanksi Pengendara Tidak Bawa SIM dan Tak Punya SIM

Kompas.com - 01/11/2021, 14:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu syarat wajib setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia adalah wajib memiliki serta membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai salah satu dokumen yang menyatakan legalitas.

Hal ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bagi pengguna kendaraan bermotor yang melanggar, akan dikenakan sanksi berupa denda atau pidana.

SIM merupakan persyaratan wajib bagi pengendara. Kalau tidak punya atau tidak membawa, itu sudah menjadi pelanggaran lalu lintas dan kena tilang,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Tarif Bikin SIM C per November 2021

Namun perlu diketahui, bahwa ada perbedaan sanksi dan besaran dendan antara pengguna kendaraan yang mempunya SIM tetapi lupa membawa dengan tidak memiliki SIM.

Rombongan moge ditilang setelah menerobos jalur TransJakarta di daerah Cideng, Jakarta PusatDok. @tmcpoldametro Rombongan moge ditilang setelah menerobos jalur TransJakarta di daerah Cideng, Jakarta Pusat

Aturan terkait pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM saat mengemudikan kendaraan bermotor ketika dimintai oleh petugas, tercantum dalam pasal 88 ayat (2).

Rinciannya, dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca juga: Ini Tarif Perpanjangan SIM A dan SIM C per November 2021

Sementara sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tak memiliki SIM seperti diatur dalam pasal 281 pada UU LLAJ, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banuak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

“Tiap pengendara harus bisa menunjukkan SIM saat ada razia. Kalau tidak membawa tetap menjadi pelanggaran lalu lintas dan kena tilang. Pun demikian kalau tidak memiliknya,” ucap Sambodo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com