Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Perbedaan Sanksi Pengendara Tidak Bawa SIM dan Tak Punya SIM

Kompas.com - 01/11/2021, 14:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu syarat wajib setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia adalah wajib memiliki serta membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai salah satu dokumen yang menyatakan legalitas.

Hal ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bagi pengguna kendaraan bermotor yang melanggar, akan dikenakan sanksi berupa denda atau pidana.

SIM merupakan persyaratan wajib bagi pengendara. Kalau tidak punya atau tidak membawa, itu sudah menjadi pelanggaran lalu lintas dan kena tilang,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Tarif Bikin SIM C per November 2021

Namun perlu diketahui, bahwa ada perbedaan sanksi dan besaran dendan antara pengguna kendaraan yang mempunya SIM tetapi lupa membawa dengan tidak memiliki SIM.

Rombongan moge ditilang setelah menerobos jalur TransJakarta di daerah Cideng, Jakarta PusatDok. @tmcpoldametro Rombongan moge ditilang setelah menerobos jalur TransJakarta di daerah Cideng, Jakarta Pusat

Aturan terkait pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM saat mengemudikan kendaraan bermotor ketika dimintai oleh petugas, tercantum dalam pasal 88 ayat (2).

Rinciannya, dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca juga: Ini Tarif Perpanjangan SIM A dan SIM C per November 2021

Sementara sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tak memiliki SIM seperti diatur dalam pasal 281 pada UU LLAJ, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banuak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

“Tiap pengendara harus bisa menunjukkan SIM saat ada razia. Kalau tidak membawa tetap menjadi pelanggaran lalu lintas dan kena tilang. Pun demikian kalau tidak memiliknya,” ucap Sambodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau