Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor 2-Tak Terancam di DKI Terjerat Regulasi Uji Emisi

Kompas.com - 28/10/2021, 08:02 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi mulai 13 November 2021.

Pemilik kendaraan yang tak lolos uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Baca juga: Pemenang Video Vokasi Siswa SMK Otomotif AHM

Ribut Wahyudi, Kepala Bengkel Honda Bintang Motor Cinere, ragu kalau motor 2-tak yang terkenal menghasilkan banyak asap dapat lolos uji emisi.

Uji emisi gratis yang dilakukan oleh YamahaDok. YIMM Uji emisi gratis yang dilakukan oleh Yamaha

"Bicara 2-tak rasanya sulit untuk lulus uji emisi dikarenakan polusi yang dihasilkan dari knalpot 2-tak tersebut bisa dibilang cukup banyak," kata Ribut kepada Kompas.com, Rabu (27/10/2021).

"Namun tidak ada di dunia ini yang tak mungkin. Bisa jadi nanti akan ada pabrikan yang bisa menciptakan 2-tak yang lulus uji emisi tersebut," katanya

Tak cuma dari "orang bengkel," Nazar Ray, pemilik Kawasaki Ninja ZX-KRR 150 tahun 2004 juga pesimistis bahwa motornya bakal lolos uji emisi.

Baca juga: Mobil Punya Emisi yang Rendah, Kuncinya Servis Rutin

Suzuki Satria 2-takAndi Panser/Blue Tech Suzuki Satria 2-tak

Sampai saat ini dia bahkan mengatakan belum berniat melakukan uji emisi. Sebab menurutnya bakal percuma karena pasti tidak bakal lolos.

"Kalau ikuti aturan sekarang, kadarnya sekian-sekian. Motor 2004 apalagi 2-tak, mau ganti blok mesin satu gelondongan, bensinnya pakai apa, oli samping pakai yang mahal Rp 200.000 enggak pengaruh, enggak bakal lulus," katanya.

Baca juga: Hasil Investigasi KNKT Soal Truk Trailer Mundur di Tol Banyumanik

"Saya pernah pakai oli samping yang Rp 200.000 memang asepnya jadi sedikit kalau normal, cuma kalau dibuat boros ya tetap ada asapnya, jadi percuma," kata Nazar.

Uji emisi sepeda motor di bengkel resmi Astra Motor Center JakartaRendra Kusumah Uji emisi sepeda motor di bengkel resmi Astra Motor Center Jakarta

Ambang batas emisi gas buang agar dapat lolos uji emisi, mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Untuk motor 2-tak produksi di bawah 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm. Adapun motor 4-tak produksi di bawah 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm.

Sedangkan untuk motor di atas 2010, baik motor 2-tak maupun 4-tak, CO maksimal yang diperbolehkan ialah 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau