Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Drag Race Mobil Liar Mulai Marak, Diduga Digelar di Daerah Kalimalang

Kompas.com - 12/09/2021, 15:41 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, viral di media sosial video tentang aksi balap liar. Aksi kali ini bukan dilakukan oleh motor, melainkan mobil.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @polantasindonesia, terlihat para pengemudi mobil tersebut adu balap di trek lurus atau drag race.

Dalam keterangannya, disebutkan bahwa aksi balap liar tersebut diduga dilakukan di daerah Kalimalang. Mobil-mobil yang nampak balapan pun bukan hanya kategori sedan atau hatchback, tapi juga MPV.

Baca juga: Fenomena Balap Liar Makin Meresahkan, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Perlu diketahui, aksi balap liar di jalan raya merupakan hal ilegal dan tentunya melanggar hukum. Sebab, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by POLANTAS INDONESIA (@polantasindonesia)

Bagi siapapun yang terlibat, bisa dikenakan hukuman sesuai aturan berlaku yaitu pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Aturan yang mengatur mengenai balap liar di jalan tertuang dalam UU 22 Tahun 2009 pasal 115, yang menuliskan bahwa:

Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.

Baca juga: Ini Ciri Lokasi yang Kerap Dijadikan Trek Balap Liar

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, balap liar di jalan raya apalagi jika jalanan tersebut ramai oleh kendaraan lain adalah tindakan berbahaya.

Polda Metro Jaya berhasil menangkap 30 unit mobil yang balapan liar di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Agustus 2021 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Polda Metro Jaya berhasil menangkap 30 unit mobil yang balapan liar di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Agustus 2021 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

“Kalau memang hobi lakukan di tempat tertutup seperti sirkuit. Jangan di ruang publik dan jalan raya,” ujar Jusri, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Jusri menambahkan, Harus ada tindakan hukum yang keras agar kejadian ini tidak terulang. Hal ini melibatkan banyak pihak, tidak cuma penegak hukum atau polisi saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau