Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Drag Race Mobil Liar Mulai Marak, Diduga Digelar di Daerah Kalimalang

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, viral di media sosial video tentang aksi balap liar. Aksi kali ini bukan dilakukan oleh motor, melainkan mobil.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @polantasindonesia, terlihat para pengemudi mobil tersebut adu balap di trek lurus atau drag race.

Dalam keterangannya, disebutkan bahwa aksi balap liar tersebut diduga dilakukan di daerah Kalimalang. Mobil-mobil yang nampak balapan pun bukan hanya kategori sedan atau hatchback, tapi juga MPV.

Perlu diketahui, aksi balap liar di jalan raya merupakan hal ilegal dan tentunya melanggar hukum. Sebab, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Aturan yang mengatur mengenai balap liar di jalan tertuang dalam UU 22 Tahun 2009 pasal 115, yang menuliskan bahwa:

Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, balap liar di jalan raya apalagi jika jalanan tersebut ramai oleh kendaraan lain adalah tindakan berbahaya.

“Kalau memang hobi lakukan di tempat tertutup seperti sirkuit. Jangan di ruang publik dan jalan raya,” ujar Jusri, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Jusri menambahkan, Harus ada tindakan hukum yang keras agar kejadian ini tidak terulang. Hal ini melibatkan banyak pihak, tidak cuma penegak hukum atau polisi saja.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/12/154100615/drag-race-mobil-liar-mulai-marak-diduga-digelar-di-daerah-kalimalang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke