JAKARTA, KOMPAS.com - Di samping perwatan rutin, pemilik mobil juga perlu melakukan pembayaran atas pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai kewajiban warga negara bersamaan dengan perpanjangan STNK.
Tetapi untuk tarif yang dikenakan, berbeda-beda tergantung periode PKB dan wilayah masing-masing. Kemudian, menjadi pertimbangan juga apakah para pemilik terkena pajak progresif atau tidak.
Untuk diketahui, pada tahun pertama pajak yang dikenakan cukup besar karena terdapat penghitungan atas biaya balik nama, pembuatan TNKB, dan penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor.
Baca juga: Cara Mudah Menghitung Pajak Mobil Baru
Lalu di tahun kedua, ketiga, dan keempat biayanya lebih rendah sebab pemilik hanya dikenakan PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi.
Kemudian, pada tahun kelima Anda harus membayarkan pajak seperti tahun kedua hingga keempat, namun ditambah dengan biaya untuk perpanjangan STNK mengingat dokumen ini memiliki masa berlaku.
Berikut rumus perhitungan pajak mobil untuk tahun kelima: SWDKLLJ + PKB + biaya administrasi + biaya pengesahan STNK + biaya penerbitan STNK + biaya administrasi + TNKB.
Baca juga: Begini Cara dan Syarat Mengurus STNK yang Sudah Mati
Lebih lanjut, berikut rincian biayanya:
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- PKB: 2 persen dari nilai jual mobil
- Biaya administrasi: Rp 50.000
- Biaya pengesahan STNK: Rp 50.000
- Biaya penerbitan STNK: Rp 200.000
- Biaya administrasi TNKB: Rp 100.000
Mengingat harga jual mobil mengalami penyusutan tiap tahunnya, maka nilai pajak PKB idealnya akan semakin rendah seiring bertambahnya tahun.
Karenanya, PKB untuk mobil yang baru berumur dua tahun dengan yang sudah mencapai lebih dari lima tahun akan berbeda meski persentasenya meskipun sama-sama 2 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.