Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balap Liar Saat PPKM Darurat, Catat Ini Ancaman dan Hukumannya

Kompas.com - 10/07/2021, 10:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat membuat sejumlah aktivitas masyarakat dikurangi. Namun, bagi sebagian orang PPKM tidak membuat beberapa orang tetap di rumah.

Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan dan tindakan kepada pengemudi mobil yang akan melakukan balap liar di sekitaran Senayan, Jakarta Pusat, atau tidak mematuhi PPKM darurat.

“03:50 Polri lakukan penindakan terhadap para pemuda yang masih nekat balap liar di Jl. Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat. Balap liar dilarang karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Baca juga: Jangan Coba-coba Menyiram Rem yang Sedang Panas, Akibatnya Fatal

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Adapun balapan liar di jalan raya merupakan hal ilegal. Hal itu tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sehingga, pengendara yang terlibat bisa dikenakan hukuman sesuai aturan berlaku yaitu pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Lebih rinci, berikut aturan yang mengatur mengenai legalitas balap liar di jalan (UU 22 Tahun 2009 pasal 115):

Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:

a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.

“Maka, kami imbau masyarakat maupun komunitas yang melakukan night riding agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut. Sebab, kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan berupa pembubaran,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Pebalap-pebalap Honda kembali bersiap untuk bertanding di seri kedua Indonesia Touring Car Race (ITCR)  sebagai bagian dari Indonesia Sentul Series of Motorsport (ISSOM) 2021 yang akan digelar di Sirkuit Internasional Sentul, Bogor, Minggu (13/6/2021).RUDI TANOE Pebalap-pebalap Honda kembali bersiap untuk bertanding di seri kedua Indonesia Touring Car Race (ITCR) sebagai bagian dari Indonesia Sentul Series of Motorsport (ISSOM) 2021 yang akan digelar di Sirkuit Internasional Sentul, Bogor, Minggu (13/6/2021).

Sementara itu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, balap liar di jalan raya apalagi jika jalanan tersebut ramai oleh kendaraan lain adalah tindakan berbahaya.

“Kalau memang hobi lakukan di tempat tertutup seperti sirkuit. Jangan di ruang publik dan jalan raya,” ucap Jusri.

Baca juga: Ketahui Penyebab Pedal Rem Naik Turun Saat Melakukan Pengereman

Jusri menambahkan, dari sisi keselamatan ini adalah sebuah perilaku tidak aman/bodoh/tidak bertanggung jawab sama sekali. Karena membahayakan diri sendiri, serta dapat merusak tatanan hidup keluarga mereka dan orang lain.

“Harus ada tindakan hukum yang keras agar kejadian ini tidak terulang. Hal ini melibatkan banyak pihak tidak cuma penegak hukum atau polisi aja,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com