JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masih terus diterapkan hingga 20 Juli 2021. Berbagai titik penyekatan juga dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Dikutip dari unggahan akun Instagram @tmcpolresbogor, Rabu (14/7/2021), akan ada perluasan perimeter PPKM di Kabupaten Bogor.
Baca juga: Pengusaha AKAP Keluhkan Pengawasan dan Maraknya Bus Tak Berizin
Setidaknya ada empat titik check point pemeriksaan bagi kendaraan yang akan menuju Kota Bogor, yakni di Interchange Sentu Utara (dari arah Jakarta/Ciawi), Interchange Sentul Selatan (dari arah Jakarta/Ciawi), Interchange Cibanon (dari arah Jakarta) dan gerbang Tol Ciawi (dari arah Jakarta).
View this post on Instagram
Bagi mobil yang berplat nomor di luar Bogor (pelat F), atau KTP di luar Bogor akan langsung diputar balik masuk ke Tol Ciawi. Penyekatan ini berlaku sejak tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021.
Sebelumnya, Polres Kota Bogor akan memperketat penyekatan di jalur akses masuk kota atau kabupaten dengan pengaturan arus lalu lintas dari arah luar atau pinggiran wilayah.
“12 titik penyekatan, itu termasuk tempat pariwisata serta penyekatan di termina dan stasiun,” ucap Kapolres Bogor AKBP Harun, Kamis (8/7/2021).
Adapun aturan yang harus ditaati oleh pengendara yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Bogor, harus membawa surat hasil rapid antigen atau hasil tes PCR.
Bagi pengendara yang tidak membawa kelengkapan tersebut maka akan langsung dilakukan tindak putar balik.
Baca juga: Jadi Saksi Tabrak Lari di Jalan, Apa yang Harus Dilakukan
Berikut daftar 12 titik penyekatan di Kabupaten Bogor selama PPKM Darurat;
1. Dramaga (perbatasan dengan Kota Bogor)
2. Jasinga (perbatasan dengan Kabupaten Lebak)
3. Parung Panjang (perbatasan dengan Tangerang)
4. Parung (perbatasan dengan Depok)
5. Sukaraja (perbatasan Sentul dengan Kota Bogor)
6. Cibinong (perbatasan dengan Depok)