Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Keluar Masuk Jakarta Tak Perlu Lagi SIKM

Kompas.com - 19/05/2021, 09:12 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring dengan berakhirnya larangan mudik Lebaran 2021 pada Senin (17/5/2021), kini masyarakat yang ingin masuk Jakarta atau keluar kota, tak lagi harus repot mengurus Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, SIKM memang sudah tak lagi berlaku sesuai aturan yang ada. Namun bagi pelaku perjalanan, tetap ada kewajiban yang harus dipenuhi.

"SKIM berlaku saat larangan mudik kemarin, jadi setelah tanggal 17 Mei tak lagi diperlukan. Tapi kami tetap melakukan skrining lengkap, khususnya bagi masyarakat yang akan masuk ke wilayah Jakarta," ucap Syafrin kepada Kompas.com, Selasa (18/5/2021).

Baca juga: Larangan Mudik Selesai, Menhub Tegaskan Pengetatan Perjalanan Dimulai

Calon penumpang bersiap naik bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (24/4/2020). Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi COVID-19 mulai 24 April guna mencegah perluasan penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Calon penumpang bersiap naik bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (24/4/2020). Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi COVID-19 mulai 24 April guna mencegah perluasan penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia.

Pemberlakukan SIKM sendiri memang sudah sesuaiKeputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021. Dijelaskan bila SIKM diwajibkan selama masa larangan mudik dari 6 sampai 17 Mei 2021 lalu.

Untuk skrining yang dilakukan sebagai syarat perjalanan atau masuk ke Jakarta, Syafrin menjelaskan pendatang wajib memiliki atau membawa dokumen berupa surat bebas Covid-19 atau hasil negatif. Hal ini didapat dari pengetesan GeNose atau rapid tes antigen dalam waktu 1x24 jam.

Sementara untuk yang menggunakan kendaraan pribadi, baik mobil atau sepeda motor, juga demikian. Meski bersifat imbauan, tapi akan ada posko pengecekan di perbatasan, baik di jalan tol atau arteri.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)

Menurut Syafrin, pengawasan lengkap juga sudah mulai dilakukan oleh Dishub bersama rekan-rekan dari TNI, Polri, Satgas Covid-19, serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sejak akhir pekan.

Baca juga: Sudah Bisa Dipesan, Ini Harga Maung Pindad Versi Sipil

"SIKM sudah tidak, tapi tetap wajib menujukan hasil negatif. Kita tempatkan petugas di perbatasan sampai simpul transportasi, khususnya terminal bus AKAP yang sudah beroperasi lagi secara," ucap Syafrin.

Kendaraan yang melintasi penyekatan di jalan tol saat larangan mudik Lebaran 2021JASA MARGA Kendaraan yang melintasi penyekatan di jalan tol saat larangan mudik Lebaran 2021

"Baik untuk penumpang yang turun atau akan naik bus AKAP, akan langsung dicek, bila tidak membawa akan langsung di tes. Sementara untuk yang ingin berangkat, diwajibkan mengikuti tes GeNose di terminal," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com