Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Travel Gelap, Berikut Korban Kecelakaan yang Tidak Ditanggung Jasa Raharja

Kompas.com - 18/05/2021, 17:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia berhak untuk mendapat santunan dari PT Jasa Raharja (Persero) melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Asuransi ini secara tak langsung dibayarkan oleh tiap pengendara per-tahunnya. Namun, pemberian dana kecelakaan atau sumbangan pada korban berbeda-beda sebagaimana tercantum UU No. 34 Tahun 1964.

Meski begitu, Jasa Raharja memiliki ketentuan untuk korban kecelakaan yang berhak mendapat santunan. Satu diantaranya, bagi pengguna jasa transportasi tidak resmi atau travel gelap.

Baca juga: Pengemudi Truk Oleng Ditangkap, yang Merekam Juga Harus Kena Hukuman

Pengguna jalan melintas di perlintasan kereta api wilayah Bumi Bintaro Permai, Pondok Aren, Jakarta Selatan, Minggu (23/2/2020). Tidak berfungsinya palang pintu di perlintasan kereta api sejak 2 tahun lalu mengancam keselamatan warga.KOMPAS.com/M ZAENUDDIN Pengguna jalan melintas di perlintasan kereta api wilayah Bumi Bintaro Permai, Pondok Aren, Jakarta Selatan, Minggu (23/2/2020). Tidak berfungsinya palang pintu di perlintasan kereta api sejak 2 tahun lalu mengancam keselamatan warga.

"Selalu disampaikan oleh pak Dirjen Darat bahwa travel gelap itu tidak dijamin oleh Jasa Marga, itu benar sekali. Jadi Kalau terjadi kecelakaan, khususnya tunggal," kata Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardjo belum lama ini.

Selain itu, lanjut dia, ada beberapa kategori korban kecelakaan lain yang juga tidak berhak mendapat santunan dimaksud, antara lain:

1. Korban celaka karena menerobos palang pintu kereta api.

2. Korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur).

3. Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor.

4. Korban Kecelakaan yang terbukti mabuk.

5. Korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri.

6. Korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.

Baca juga: Masa Larangan Mudik Berakhir, Masih Ada Pengetatan Perjalanan

Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, mengamankan delapan travel gelap yang membawa penumpang untuk mudik di wilayah perlintasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/5/2021).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, mengamankan delapan travel gelap yang membawa penumpang untuk mudik di wilayah perlintasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/5/2021).

Maka, secara umum Jasa Raharja hanya memberikan santunan untuk para korban dengan kategori:

1. Korban merupakan penumpang sah suatu kendaraan umum yang kecelakaannya disebabkan oleh penggunaan alat angkutan umum dan korban berada di dalam angkutan umum.

2. Seseorang yang berada di luar angkutan umum tetapi menjadi korban dari kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan alat angkutan umum.

3. Korban berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak oleh pengendara kendaraan bermotor lain (tidak hanya kendaraan umum, tapi juga pribadi).

Untuk mendapatkan santunan yang dimaksud, korban atau keluarga korban harus melakukan klaim asuransi kepada Jasa Raharja secara langsung atau daring di https://www.jasaraharja.co.id/layanan/formulir-pengajuan-santunan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com