Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemudik Masuk Pekalongan, Harus Bawa SIKM dan Hasil Tes Antigen

Kompas.com - 07/05/2021, 18:21 WIB
Arif Nugrahadi,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

PEKALONGAN, KOMPAS.com - Aturan larangan mudik lebaran resmi berlaku pada 6-17 Mei 2021. Untuk mendukung aturan pemerintah pusat, pemerintah daerah melakukan berbagai upaya untuk menghalau aktivitas mudik.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mendirikan pos penyekatan seperti yang dilakukan oleh Polres Pekalongan, Jawa Tengah.

Baca juga: Kurang Kompetitif, Marquez Beberkan Kelemahan Honda RC213V 2021

Kapolres Pekalongan AKBP Darno mengataklan, Pos Penyekatan pemudik di wilayah kabupaten Pekalongan sudah mulai beroperasi dan mulai aktif pada 6-17 Mei 2021.

Pos penyekekatan tersebut didirikan di depan kantor Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan.

“Kami menyiagakan 320 personel, yang nanti juga akan dibantu dari TNI, Brimob, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Dinas Kesehatan termasuk BPBD. Fokus kami penyekatan pemudik kemudian imbauan berkaitan dengan Covid-19, kriminalitas, dan pelayanan lain,” kata Darno dalam keterangan resmi, Jumat (6/5/2021).

Baca juga: Bus PO Haryanto Tabrak Truk di Gerbang, Kenapa Bus Rawan Rem Blong?

Pos penyekatan tersebut didirikan untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah dalam pelarangan mudik.

Polisi ingin memastikan tidak ada warga yang nekat mudik lintas wilayah selama pemberlakuan larangan mudik.

Bagi masyarakat yang nekat melakukan mudik, petugas akan mengecek dokumen perjalanan dan syarat perjalanan selama larangan mudik. Petugas akan memastikan kesehatan dan memeriksa Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Baca juga: Harga Tiket PO Sudiro Tungga Jaya Naik Usai Lebaran

Selain penyekatan pemudik, Kapolres Pekalongan juga akan gencar pada pelaksanaan PPKM Mikro. Pelaksanaan PPKM Mikro berfokus menangani pemudik yang sudah masuk wilayah Pekalongan jauh hari sebelum adanya larangan mudik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau