JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring dengan berakhirnya larangan mudik Lebaran 2021 pada Senin (17/5/2021), kini masyarakat yang ingin masuk Jakarta atau keluar kota, tak lagi harus repot mengurus Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, SIKM memang sudah tak lagi berlaku sesuai aturan yang ada. Namun bagi pelaku perjalanan, tetap ada kewajiban yang harus dipenuhi.
"SKIM berlaku saat larangan mudik kemarin, jadi setelah tanggal 17 Mei tak lagi diperlukan. Tapi kami tetap melakukan skrining lengkap, khususnya bagi masyarakat yang akan masuk ke wilayah Jakarta," ucap Syafrin kepada Kompas.com, Selasa (18/5/2021).
Pemberlakukan SIKM sendiri memang sudah sesuaiKeputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021. Dijelaskan bila SIKM diwajibkan selama masa larangan mudik dari 6 sampai 17 Mei 2021 lalu.
Untuk skrining yang dilakukan sebagai syarat perjalanan atau masuk ke Jakarta, Syafrin menjelaskan pendatang wajib memiliki atau membawa dokumen berupa surat bebas Covid-19 atau hasil negatif. Hal ini didapat dari pengetesan GeNose atau rapid tes antigen dalam waktu 1x24 jam.
Sementara untuk yang menggunakan kendaraan pribadi, baik mobil atau sepeda motor, juga demikian. Meski bersifat imbauan, tapi akan ada posko pengecekan di perbatasan, baik di jalan tol atau arteri.
"SIKM sudah tidak, tapi tetap wajib menujukan hasil negatif. Kita tempatkan petugas di perbatasan sampai simpul transportasi, khususnya terminal bus AKAP yang sudah beroperasi lagi secara," ucap Syafrin.
"Baik untuk penumpang yang turun atau akan naik bus AKAP, akan langsung dicek, bila tidak membawa akan langsung di tes. Sementara untuk yang ingin berangkat, diwajibkan mengikuti tes GeNose di terminal," kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/19/091200315/ingat-keluar-masuk-jakarta-tak-perlu-lagi-sikm