Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Mobil yang Bisa Lolos Penyekatan Jalur Mudik

Kompas.com - 06/05/2021, 15:51 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Memasuki masa larangan mudik yang berlangsung 6-17 Mei 2021, pemerintah memutarbalikkan kendaraan yang berniat mudik keluar wilayah Jabotabek. Meski begitu, ada sejumlah mobil yang bisa lolos penyekatan jalur mudik lantaran dapat pengecualian.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun turut mengeluarkan petunjuk teknis dan pelaksanaan tentang larangan mudik.

Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Ingat, Usai Lebaran Polisi Juga Sekat Kendaraan yang Masuk Jakarta

Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, mengatakan, kendaraan bermotor umum dan perseorangan dilarang melintas selama berlakunya aturan ini, dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Kendaraan bermotor umum termasuk bus dan mobil penumpang. Sementara kendaraan perseorangan seperti mobil pribadi, bus pelat hitam, dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

“Ada pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan, ujar Budi, dalam konferensi pers dilansir dari Youtube Sekretariat Presiden (6/5/2021).

Baca juga: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Dua Mobil Ini Nyaris Dihantam Trailer

“Yaitu yang pertama yang bekerja atau perjalanan dinas untuk pegawai ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri-TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas,” kata dia.

Menurutnya, golongan masyarakat yang harus melakukan mobilitas selama masa larangan mudik, perlu memiliki surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Selain itu, regulasi juga memperbolehkan kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Baca juga: Cek Pilihan MPV Bekas Harga Rp 70 Jutaan Jelang Lebaran

Termasuk juga kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, serta kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan.

Aturan Kemenhub juga mengizinkan kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia dan mahasiswa atau pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan,” kata Budi.

Baca juga: Perbandingan Harga Kia Sonet 7-Seater dengan Toyota Rush dkk

Ini Daftar Mobil yang Bisa Lolos Penyekatan Jalur Mudik:

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara

2. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas aparatur sipil negara, TNI, Kepolisian Negara RI yang digunakan untuk melakukan dinas

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau