SOLO, KOMPAS.com - Aturan larangan mudik lebaran resmi diberlakukan mulai hari ini, Kamis (6/5/2021). Sejumlah pos penyekatan di berbagai daerah mulai dioperasikan, tak terkecuali di Solo, Jawa Tengah.
Ada lima pos pengamanan (pospam) yang disiapkan sebagai antisipasi sekaligus screening awal masuknya pemudik di Kota Solo. Pos ini juga akan difungsikan sebagai pos penyekatan untuk menghalau pemudik yang akan masuk ke Kota Solo.
Baca juga: Ingat, Usai Lebaran Polisi Juga Sekat Kendaraan yang Masuk Jakarta
Kelima pos tersebut terletak di Pos Faroka Kerten, pintu keluar Tol Klodran, Tugu Makutho Karangasem, Jurug dan Pos Joglo. Pos penyekatan di Solo dijaga oleh petugas gabungan dari Satlantas, TNI, Dishub, Satpol PP, dan juga petugas dari Dinas Kesehatan Kota Solo.
Kepala Pos Keamanan pemudik Tugu Makutho Solo, Kompol Endang Sri Hastuti menjelaskan, pos operasional mulai berlaku pada hari ini dan akan menyasar kendaraan dengan pelat luar daerah.
Tidak hanya kendaraan roda empat atau lebih, kendaraan bermotor dengan pelat luar daerah juga akan dilakuan pemeriksaan.
Baca juga: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Dua Mobil Ini Nyaris Dihantam Trailer
"Dalam operasi ini kami utamakan untuk kendaraan di luar pelat Solo, jadi kendaraan yang bukan pelat AD kami berhentikan dahulu untuk dilakukan pemeriksaan sebelum melanjutkan perjalanan," kata Endang kepada Kompas.com, Kamis (6/5/2021).
Pemeriksaan dilakukan dengan mengecek kelengkapan dokumen yang harus di bawa. Pemilik kendaraan dengan pelat diluar kota Solo dan sekitarnya harus membawa Surat Izin Keluar/ Masuk (SIKM) dan surat keterangan negatif rapid tes antigen atau PCR.
"Kebanyakan pelat luar yang terkena operasi merupakan orang Solo yang memiliki kendaraan dengan pelat luar daerah. Ada juga yang merupakan mahasiswa luar kota yang belajar di Solo, jadi kami suruh untuk melanjutkan perjalanan. Kalau untuk pemudik sampai saat ini belum ada," ucap Endang.
Baca juga: Ducati Iming-iming VR46 Team Motor Spek Pabrikan
Bagi kendaraan luar daerah yang tidak dilengkapi dengan syarat perjalanan sesuai dengan aturan pemerintah pusat akan disuruh untuk putar balik. Hal ini dilakukan sesuai dengan aturan yang telah diberlakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Pengguna jalan yang tidak menggunakan masker langsung dihukum untuk membersihkan sampah di sekitar pos keamanan pada saat itu juga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.