Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Usai Lebaran Polisi Juga Sekat Kendaraan yang Masuk Jakarta

Kompas.com - 06/05/2021, 04:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mulai Kamis 6 Mei hingga 17 Mei 2021, polisi bakal mencegah masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jauh dari Jakarta ke daerah lainnya.

Ketika masa larangan mudik berakhir, polisi rupanya akan tetap melakukan penyekatan. Utamanya untuk mencegah masyarakat yang mudik untuk kembali masuk wilayah Ibu Kota.

"Kemudian setelah tanggal 17 Mei nanti ada langkah yang ketiga adalah pengamanan pascamudik,” ujar Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Arief Sulistyanto, dalam tayangan langsung yang disiarkan YouTube FMB9ID IKP, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: Naik Motor ke Lampung, Wanita Ini Menangis Saat Diminta Putar Balik

Petugas melakukan penyekatan di pos Rindu Alam, Kabupaten Bogor, Senin (1/6/2020). Penyekatan di lokasi yang berbatasan dengan wilayah Cianjur ini untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 melalui aktivitas mudik masyarakat.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan penyekatan di pos Rindu Alam, Kabupaten Bogor, Senin (1/6/2020). Penyekatan di lokasi yang berbatasan dengan wilayah Cianjur ini untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 melalui aktivitas mudik masyarakat.

“Ini berbahaya juga kalau ada yang dari kampung pengen balik ke Jakarta. Walaupun dia sebelumnya bukan berasal dari jalur mudik, ini yang harus juga kita jaga jangan sampai nanti pendatang baru justru membawa virus yang akan banyak orang yang sudah patuh tidak mudik tadi," kata dia.

Sementara itu, untuk mencegah masyarakat mudik pada lebaran tahun ini, Arief mengungkapkan pihaknya menempuh sejumlah langkah.

Menurutnya, polisi tidak hanya bertindak secara koersif akan tetapi juga preemtif dan preventif, untuk menegakkan aturan larangan mudik tahun ini.

Baca juga: Bisa Mudik Lokal, Ini Kisaran Harga Sewa Mobil di Bandung

Para penumpang menaiki sebuah armada bus untuk pergi ke luar daerah tujuan dari Kota Tasikmalaya menjelang dimulainya pertama puasa, Senin (12/4/2021).KOMPAS.com/IRWAN NUGRAHA Para penumpang menaiki sebuah armada bus untuk pergi ke luar daerah tujuan dari Kota Tasikmalaya menjelang dimulainya pertama puasa, Senin (12/4/2021).

Adapun untuk penegakan hukum yang dilakukan, berupa dikembalikannya pemudik yang kedapatan nekat mudik pada masa larangan tersebut. Termasuk juga sanksi bagi perusahaan penyedia angkutan penumpang.

Arief mengatakan, pihak penyedia layanan bus dilarang untuk mengangkut penumpang selama periode tersebut. Jika kedapatan melanggar, PO Bus akan mendapatkan sanksi yang tegas.

"Bagi angkutan umum travel yang resmi yang tetap melakukan pelanggaran tetap akan dilakukan penegakan berupa tilang dan mungkin sampai dengan sanksi pencabutan trayek tapi itu menjadi bagian dari Kementerian Perhubungan," ucap Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau