Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmikan Posko, Menhub Minta Penindakan Larangan Mudik Mulai Dilakukan

Kompas.com - 06/05/2021, 13:52 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi membuka Posko Pusat Pengendalian Transportasi di masa larangan mudik Lebaran. Adapun fungsinya sebagai pengawasan dan koordinasi semua instansi terhadap pergerakan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan, agar semua instansi menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional agar pengendalian bisa berjalan dengan lancar.

"Tujuannya dibentuk adalah untuk mengkoordinasikan informasi dari masing-masing instansi, BMKG, pergerakan di sektor udara, laut, dan darat di mana saja terminal-terminal yang dibuka," ucap Budi dalam seremoni peresmian posko melalui aplikasi zoom, Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Hasil Survei 18 Juta Orang Nekat Mudik, Jawa Tengah Tujuan Favorit

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Perhubungan RI (@kemenhub151)

 

Budi menjelaskan, dengan adanya posko ini diharapkan semua kegiatan terkait peniadaan mudik bisa berjalan dengan baik, terutama untuk penyamaan persepsi agar petugas di lapangan bisa mengerti apa yang dilakukan.

Tak hanya itu, meskipun saat ini hampir semua sektor transportasi mengalamai penurunan signifikan, namun ada prediksi soal terjadi lonjakan pada hari ketiga dan keempat jelang Lebaran. Khususnya pada sektor darat yang secara potensi cukup tinggi.

Baca juga: Begini Prosedur Lengkap Pengajuan SIKM Saat Larangan Mudik Berlaku

Peniadaan atau larangan mudik sendiri, secara aturan menurut Budi memang masih ada perjalanan yang tetap diperbolehkan, dan itu tertuang dalam Permehub 13 Tahun 2021 beserta persyaratannya.

Lantaran itu, Budi meminta semua petugas, termasuk jajaran Korlantas Polri untuk tidak segan melakukan penindakan terhadap para pemudik yang masih nekat melakukan perjalanan ke kampung halaman.

Pengawasan juga harus dilakukan pada titik-titik potensi seperti ruas non-tol, yang biasanya dijadikan jalur alternatif pemudik dan pengguna sepeda motor juga harus diperketat.

"Untuk yang di jalur non-tol dan menggunakan motor, kalau bisa hari ini lakukan law enforcement. Minta mereka putar balik, tapi lakukan dengan sopan dan baik," ucap Budi.

Baca juga: Tol Cikampek Padat Imbas Penyekatan Larangan Mudik, Ini Penjelasan Polisi

"Perlu juga untuk didokumentasikan dan di share untuk menegaskan bila kita melakukan tindakan, agar mereka yang masih nekat mengerti bila mereka akan diputar balikan. Saya khawatir bila kita tidak lakukan satu upaya law enforcement hari ini, pada minus dua dan tiga itu akan tinggi sekali," kata Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya

Hyundai Indonesia Tawarkan Subsidi Trade-In bagi Korban Banjir

Hyundai Indonesia Tawarkan Subsidi Trade-In bagi Korban Banjir

News
Cegah Pemerasan, Polisi Perketat Pengawasan di Jalur Puncak

Cegah Pemerasan, Polisi Perketat Pengawasan di Jalur Puncak

News
Biaya Mudik Jakarta-Surabaya Pakai Toyota Calya, mulai Rp 1,2 jutaan

Biaya Mudik Jakarta-Surabaya Pakai Toyota Calya, mulai Rp 1,2 jutaan

Feature
Alasan Bagnaia Melempem pada Dua Seri Pembuka MotoGP 2025

Alasan Bagnaia Melempem pada Dua Seri Pembuka MotoGP 2025

Sport
Suzuki APV Masih Laris di Segmen Fleet, Desain Lawas Dipertahankan

Suzuki APV Masih Laris di Segmen Fleet, Desain Lawas Dipertahankan

News
Jadwal Contraflow, One Way, dan Ganjil Genap Saat Arus Mudik Lebaran

Jadwal Contraflow, One Way, dan Ganjil Genap Saat Arus Mudik Lebaran

News
Mengapa Mobil Listrik Bekas Depresiasi Lebih Cepat?

Mengapa Mobil Listrik Bekas Depresiasi Lebih Cepat?

Tips N Trik
Catat Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik Lebaran 2025

Catat Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik Lebaran 2025

News
Penegakkan Hukum Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025 Via ETLE

Penegakkan Hukum Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025 Via ETLE

News
[POPULER OTOMOTIF] Aturan Kendaraan Disita dan Data Dihapus Saat STNK Mati 2 Tahun | Fenomena Bengkel Suzuki Sepi karena Suku Cadang Awet | Skema One Way dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025 di Tol Jaw

[POPULER OTOMOTIF] Aturan Kendaraan Disita dan Data Dihapus Saat STNK Mati 2 Tahun | Fenomena Bengkel Suzuki Sepi karena Suku Cadang Awet | Skema One Way dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025 di Tol Jaw

Feature
Estimasi Biaya Mudik Jakarta-Yogyakarta Pakai Toyota Calya

Estimasi Biaya Mudik Jakarta-Yogyakarta Pakai Toyota Calya

Feature
ASII Kantongi Pendapatan Rp 133 T 2024, AHM Jadi Penopang Utama

ASII Kantongi Pendapatan Rp 133 T 2024, AHM Jadi Penopang Utama

News
3 Ruas Tol Trans-Sumatera yang Dibuka Fungsional Saat Lebaran 2025

3 Ruas Tol Trans-Sumatera yang Dibuka Fungsional Saat Lebaran 2025

News
Perbandingan Tarif Tol Jakarta-Solo Sebelum dan Sesudah Diskon Mudik Lebaran 2025

Perbandingan Tarif Tol Jakarta-Solo Sebelum dan Sesudah Diskon Mudik Lebaran 2025

Feature
Formula E Buat Indonesia Bukan Cuma untuk Warga Jakarta

Formula E Buat Indonesia Bukan Cuma untuk Warga Jakarta

Sport
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau