Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmikan Posko, Menhub Minta Penindakan Larangan Mudik Mulai Dilakukan

Kompas.com - 06/05/2021, 13:52 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi membuka Posko Pusat Pengendalian Transportasi di masa larangan mudik Lebaran. Adapun fungsinya sebagai pengawasan dan koordinasi semua instansi terhadap pergerakan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan, agar semua instansi menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional agar pengendalian bisa berjalan dengan lancar.

"Tujuannya dibentuk adalah untuk mengkoordinasikan informasi dari masing-masing instansi, BMKG, pergerakan di sektor udara, laut, dan darat di mana saja terminal-terminal yang dibuka," ucap Budi dalam seremoni peresmian posko melalui aplikasi zoom, Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Hasil Survei 18 Juta Orang Nekat Mudik, Jawa Tengah Tujuan Favorit

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Perhubungan RI (@kemenhub151)

 

Budi menjelaskan, dengan adanya posko ini diharapkan semua kegiatan terkait peniadaan mudik bisa berjalan dengan baik, terutama untuk penyamaan persepsi agar petugas di lapangan bisa mengerti apa yang dilakukan.

Tak hanya itu, meskipun saat ini hampir semua sektor transportasi mengalamai penurunan signifikan, namun ada prediksi soal terjadi lonjakan pada hari ketiga dan keempat jelang Lebaran. Khususnya pada sektor darat yang secara potensi cukup tinggi.

Baca juga: Begini Prosedur Lengkap Pengajuan SIKM Saat Larangan Mudik Berlaku

Peniadaan atau larangan mudik sendiri, secara aturan menurut Budi memang masih ada perjalanan yang tetap diperbolehkan, dan itu tertuang dalam Permehub 13 Tahun 2021 beserta persyaratannya.

Petugas kepolisian memeriksa dokumen pengendara yang melintas dari arah Jakarta menuju Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak di pintu Gerbang Tol Merak, Banten, Kamis (6/5/2021) dini hari. Pemeriksaan tersebut terkait larangan mudik lebaran 2021 yang dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei sebagai upaya mengantisipasi risiko peningkatan kasus penularan COVID-19 jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Petugas kepolisian memeriksa dokumen pengendara yang melintas dari arah Jakarta menuju Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak di pintu Gerbang Tol Merak, Banten, Kamis (6/5/2021) dini hari. Pemeriksaan tersebut terkait larangan mudik lebaran 2021 yang dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei sebagai upaya mengantisipasi risiko peningkatan kasus penularan COVID-19 jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Lantaran itu, Budi meminta semua petugas, termasuk jajaran Korlantas Polri untuk tidak segan melakukan penindakan terhadap para pemudik yang masih nekat melakukan perjalanan ke kampung halaman.

Pengawasan juga harus dilakukan pada titik-titik potensi seperti ruas non-tol, yang biasanya dijadikan jalur alternatif pemudik dan pengguna sepeda motor juga harus diperketat.

"Untuk yang di jalur non-tol dan menggunakan motor, kalau bisa hari ini lakukan law enforcement. Minta mereka putar balik, tapi lakukan dengan sopan dan baik," ucap Budi.

Baca juga: Tol Cikampek Padat Imbas Penyekatan Larangan Mudik, Ini Penjelasan Polisi

Plang larangan mudik lebaran 2021 yang dipasang di bunderan Cepu 8 TMC Cianjur, Jawa Barat. Terkait adanya kebijakan larangan mudik tersebut akan dilakukan penyekatan di semua wilayah perbatasan Cianjur pada 6-17 Mei 2021.KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Plang larangan mudik lebaran 2021 yang dipasang di bunderan Cepu 8 TMC Cianjur, Jawa Barat. Terkait adanya kebijakan larangan mudik tersebut akan dilakukan penyekatan di semua wilayah perbatasan Cianjur pada 6-17 Mei 2021.

"Perlu juga untuk didokumentasikan dan di share untuk menegaskan bila kita melakukan tindakan, agar mereka yang masih nekat mengerti bila mereka akan diputar balikan. Saya khawatir bila kita tidak lakukan satu upaya law enforcement hari ini, pada minus dua dan tiga itu akan tinggi sekali," kata Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau