Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Daftar Mobil yang Bisa Lolos Penyekatan Jalur Mudik

JAKARTA, KOMPAS.com – Memasuki masa larangan mudik yang berlangsung 6-17 Mei 2021, pemerintah memutarbalikkan kendaraan yang berniat mudik keluar wilayah Jabotabek. Meski begitu, ada sejumlah mobil yang bisa lolos penyekatan jalur mudik lantaran dapat pengecualian.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun turut mengeluarkan petunjuk teknis dan pelaksanaan tentang larangan mudik.

Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, mengatakan, kendaraan bermotor umum dan perseorangan dilarang melintas selama berlakunya aturan ini, dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Kendaraan bermotor umum termasuk bus dan mobil penumpang. Sementara kendaraan perseorangan seperti mobil pribadi, bus pelat hitam, dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

“Ada pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan, ujar Budi, dalam konferensi pers dilansir dari Youtube Sekretariat Presiden (6/5/2021).

“Yaitu yang pertama yang bekerja atau perjalanan dinas untuk pegawai ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri-TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas,” kata dia.

Menurutnya, golongan masyarakat yang harus melakukan mobilitas selama masa larangan mudik, perlu memiliki surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Selain itu, regulasi juga memperbolehkan kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Termasuk juga kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, serta kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan.

Aturan Kemenhub juga mengizinkan kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia dan mahasiswa atau pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan,” kata Budi.

Ini Daftar Mobil yang Bisa Lolos Penyekatan Jalur Mudik:

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara

2. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas aparatur sipil negara, TNI, Kepolisian Negara RI yang digunakan untuk melakukan dinas

3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah

5. Mobil barang dengan tidak membawa penumpang

6. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan

7. Kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, berupa kendaraan untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 orang dan pelayanan kesehatan darurat atau kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi syrat keterangan dari kepala desa/ lurah setempat

8. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia yang terlantar, dan pelajar/ mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan perundangan

9. Operasional lainnya berdasarkan pertimbangan petugas pengatur lalu lintas.

10. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/06/155100515/ini-daftar-mobil-yang-bisa-lolos-penyekatan-jalur-mudik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke