Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Elektronik Juga Berlaku untuk Sepeda Motor

Kompas.com - 25/03/2021, 08:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan tilang elektronik atau Electrinic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional resmi di berlakukan pada 23 Maret 2021.

Direktrorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya semakin meningkatkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Terdapat 98 titik penempatan kamera ETLE yang dipasang oleh Polda Metro Jaya. Kamera pengawas tersebut tersebar di sejumlah titik di Jakarta dan memantau pengguna jalan.

Baca juga: Catat, Ini 21 Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Bandung

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, semua kamera pemantau yang terpasang sudah terintegrasi dengan sistem yang dapat mengenali pelat nomor kendaraan seluruh Indonesia.

Tidak hanya pengguna roda empat, pengendara roda dua juga menjadi sasaran tilang elektronik.

ETLE NasionalYoutube NTMC Polri ETLE Nasional

"Dengan berlakunya E-tilang nasional yang berlaku hari ini maka kendaraan dari luar daerah juga bisa kena, Mobil dan motor," kata Sambodo kepada kompas.com, Selasa (23/03/2021).

Baca juga: Ini Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Yogyakarta

Sambodo juga menjelaskan, adanya sistem tilang elektronik ini diharapkan masyarakat selalu waspada untuk tetap mamatuhi aturan lalu lintas, baik kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, dan pengguna jalan lainnya. Dengan demikian upaya peningkatan kedisiplinan bagi masyarakat bisa dilaksanakan.

Kendaraan roda dua juga termasuk dalam sasaran tilang elektronik, berikut adalah beberapa jenis pelanggaran untuk kendaraan bermotor:

Seorang pengendara motor berusaha mengelabui polisi dengan menutup pelat motor dengan tangan saat tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). pengendara motor itu tertangkap kamera ETLE karena menerobos jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Dukuh Atas pada Kamis (6/2/2020) pagi. Dokumentasi Polda Metro Jaya Seorang pengendara motor berusaha mengelabui polisi dengan menutup pelat motor dengan tangan saat tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). pengendara motor itu tertangkap kamera ETLE karena menerobos jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Dukuh Atas pada Kamis (6/2/2020) pagi.

Baca juga: Jangan Salah, Stut Motor Mogok Juga Bisa Kena Tilang

  • Pelanggaran rambu lalu lintas (menerobos lampu merah dan marka jalan)
  • Pelanggaran marka stop line, atau garis berhenti di lampu merah
  • Penggunaan ponsel saat berkendara
  • Pelanggaran batas kecepatan
  • Pelanggaran tidak menggunakan helm
  • Pelanggaran jalur Busway
  • Melebihi batas penumpang
  • Melebihi batas muatan
  • Tidak menyalakan lampu saat siang hari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com