Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tilang Elektronik Juga Berlaku untuk Sepeda Motor

Direktrorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya semakin meningkatkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Terdapat 98 titik penempatan kamera ETLE yang dipasang oleh Polda Metro Jaya. Kamera pengawas tersebut tersebar di sejumlah titik di Jakarta dan memantau pengguna jalan.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, semua kamera pemantau yang terpasang sudah terintegrasi dengan sistem yang dapat mengenali pelat nomor kendaraan seluruh Indonesia.

Tidak hanya pengguna roda empat, pengendara roda dua juga menjadi sasaran tilang elektronik.

"Dengan berlakunya E-tilang nasional yang berlaku hari ini maka kendaraan dari luar daerah juga bisa kena, Mobil dan motor," kata Sambodo kepada kompas.com, Selasa (23/03/2021).

Sambodo juga menjelaskan, adanya sistem tilang elektronik ini diharapkan masyarakat selalu waspada untuk tetap mamatuhi aturan lalu lintas, baik kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, dan pengguna jalan lainnya. Dengan demikian upaya peningkatan kedisiplinan bagi masyarakat bisa dilaksanakan.

Kendaraan roda dua juga termasuk dalam sasaran tilang elektronik, berikut adalah beberapa jenis pelanggaran untuk kendaraan bermotor:

  • Pelanggaran rambu lalu lintas (menerobos lampu merah dan marka jalan)
  • Pelanggaran marka stop line, atau garis berhenti di lampu merah
  • Penggunaan ponsel saat berkendara
  • Pelanggaran batas kecepatan
  • Pelanggaran tidak menggunakan helm
  • Pelanggaran jalur Busway
  • Melebihi batas penumpang
  • Melebihi batas muatan
  • Tidak menyalakan lampu saat siang hari

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/25/081200015/tilang-elektronik-juga-berlaku-untuk-sepeda-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke