Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Yogyakarta

Kompas.com - 24/03/2021, 12:02 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Sumber NTMC Polri

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri resmi menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional per 23 Maret 2021. Pada tahap awal, terdapat 12 Polda yang menerapkan ETLE nasional ini.

Polda DIY menjadi salah satunya yang menerapkan. Pada tahap pertama, sebanyak 4 kamera CCTV ETLE ditempatkan di 4 titik di Provinsi DIY.

“Di Jogja ada empat titik yang sudah terpasang ETLE dan sebenarnya sudah dilakukan beberapa bulan yang lalu, dalam taraf sosialisasi. Memang sudah ada yang dilakukan penilangan dengan ETLE dan ada yang hanya sekadar melakukan teguran,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto dilansir dari NTMC Polri pada Rabu (24/3/2021).

Empat titik di DIY yang dipasangi kamera berteknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) atau kamera e-Police ini berada di kota dan kabupaten yang berbeda-beda.

Lokasi keempat kamera CCTV tersebut berada di Simpang Banguntapan Kabupaten Bantul, Simpang Ngabean Kota Yogyakarta, Simpang Maguwoharjo Kabupaten Sleman dan Simpang Temon Kabupaten Kulon Progo.

Baca juga: Diskon PPnBM Mobil 2.500 cc, Sebetulnya Buat Siapa?

ETLE NasionalYoutube NTMC Polri ETLE Nasional

“Kita sedang mendiskusikan dengan Pemda untuk bisa menambah titik-titik ETLE yang baru. Sedang diproses, sedang dalam pembicaraan semoga saja dari pemerintah daerah itu baik provinsi dan kabupaten bisa segera merealisasikan untuk investasi alat ETLE ini,” kata Kombes Pol Yuliyanto lebih lanjut.

Meski ETLE telah resmi digunakan, razia lalu lintas masih tetap diadakan. Menurut beliau, daerah dengan angka pelanggaran tinggi dan belum dijangkau kamera CCTV ETLE masih akan diberlakukan razia.

“Saya kira razia di jalan itu melihat kebutuhan. Daerah-daerah yang memang pelanggarannya tinggi itu memang razia masih akan dibutuhkan,” kata Kombes Pos Yulianto menambahkan.

Terobosan ETLE berskala nasional ini diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk lebih tertib dalam mengurus dokumen kepemilikan kendaraan, terutama bagi yang memiliki usaha jual beli kendaraan bekas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber NTMC Polri
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com