Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Main-main, Pengusaha yang Punya Truk ODOL Bisa Divonis Penjara

Kompas.com - 24/03/2021, 18:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Lantaran mengoperasikan truk over dimension over load (ODOL), seorang pengusaha angkutan barang di Sumatera Barat (Sumbar), diganjar denda Rp 8 juta subsider 1 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Pengusahan tersebut dijerat melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tetang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan bunyi :

"Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000".

Baca juga: Langkah Kemenhub Berantas ODOL, dari Potong sampai Pidana

Melansir dari RegionalKompas, vonis yang diberikan untuk pengusaha tersebut sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta denda Rp 10 juta subsider 2 tahun penjara.

Pemotongan Truk ODOL di Merak, BantenKEMENHUB/Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Pemotongan Truk ODOL di Merak, Banten

Langkah menyeret pengusaha ODOL melalui jalur pidana dilakukan oleh Deny Kusdyana, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah III Sumbar.

Menurut Deni, meski secara vonis lebih ringan dibandingkan aturan yang ada, namun setidaknya hal ini bisa memberikan efek jera, khususnya bagi pengusaha angkutan barang.

"Semoga ini bisa menberikan efek jera, karena selama ini bila hanya dengan tindakan berupa tilang atau menahan barang untuk transfer itu tidak efektif," ucap Deny saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/3/2021).

Baca juga: Bikin Kapok, Kemenhub Potong 3 Truk ODOL di Palembang

"Inti pesan dari kasus ini adalah semua pelanggaran terkait ODOL bisa diperkarakan atau di bawa ke ranah pidana. Tak hanya sopir saja yang selalu disalahkan, tapi pengusahanya juga bisa ditindak," kata dia.

Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, dalam acara simbolis di Gresik menuju zero ODOL 2023.KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, dalam acara simbolis di Gresik menuju zero ODOL 2023.

Lebih lanjut Deny berharap pengusaha logistik tidak hanya mementingkan keuntungan semata dari bisnisnya untuk menggunakan ODOL, namun melihat dari dampak negatif yang ada di lapangan.

Adanya kejadian tersebut, bagi pengusaha logistik yang masih menggunakan armada ODOL, diharapkan untuk segera melakukan normalisasi.

Deny juga berharap penindakan secara pidana kepada pengusaha armada bisa dilakukan di daerah-daerah lain. Selain itu juga untuk para karoseri yang menyediakan jasa membuat truk ODOL tersebut.

Baca juga: Catat, Ini 21 Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Bandung

Pemotongan Truk ODOL di Merak, BantenKEMENHUB/Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Pemotongan Truk ODOL di Merak, Banten

"Kita harapkan proses hukum ini tidak hanya di Sumbar saja, tapi wilayah lain juga bisa memberikan efek jera seperti ini. Karena bila hanya dengan peringatan saja itu tidak efektif," kata Deny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau