PEKANBARU, KOMPAS.com - Polda Riau jadi salah satu dari 12 Polda yang melaksanakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik berskala nasional.
Kerja ETLE sendiri yaitu merekam kejadian pelanggaran lalu lintas. Berdasarkan rekaman tersebut, petugas akan mengidentifikasi dan memverifikasi data pelanggar beserta kendaraan yang digunakan.
Selanjutnya, petugas akan mengirimkan surat pemberitahuan ke alamat pelanggar berdasarkan data pada STNK.
Surat pemberitahuan dilengkapi dengan bukti pelanggaran yang ditangkap kamera ETLE sehingga pelanggar tidak dapat mengelak.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan bahwa ETLE berguna dalam mengurangi interaksi antara petugas dengan pelanggar.
Baca juga: Jadi Pengemudi Truk, Terampil Saja Tidak Cukup
"Karena kita tahu apabila pelanggar di-stop di jalanan, itu akan mengganggu kenyaman pengendara yang lainnya. Dengan ETLE ini bisa diharapkan lebih baik," kata Kapolda dilansir dari Tribrata News pada Rabu (23/3/2021).
Kapolda pun berencana untuk segera memperluas pelaksanaan ETLE tidak terbatas hanya di Pekanbaru. Beliau menjelaskan bahwa timnya sedang menyusun rencana penambahan kamera CCTV ETLE di daerah lain di Riau.
"Nanti kita kembangkan lagi ETLE, jadi tidak hanya di Pekanbaru saja, tapi akan ada juga di kota dan kabupaten lainnya," kata Kapolda lebih lanjut.
Di Pekanbaru sendiri telah terpasang empat kamera di empat titik yang berbeda. Ke empat titik tersebut adalah sebagai berikut:
Baca juga: Mayoritas Penyebab Rem Blong Bus dan Truk di Indonesia
Lampu merah Tugu Zapin
Lampu merah Jalan Imam Munandar depan Alpha Hotel
Lampu merah SKA dan Living World
Lampu merah Tabek Gadang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.