Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Mobil Usia 10 Tahun Ternyata Sudah Berlaku Terbatas

Kompas.com - 25/03/2021, 08:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta punya wacana untuk membatasi peredaran kendaraan berusia 10 tahun ke atas di jalanan Ibu Kota. Meski begitu, kebijakan ini masih terganjal aturan pemerintah pusat.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan, wacana ini belum bisa diterapkan lantaran harus disesuaikan dengan UU LLAJ.

Sementara saat ini masih berlaku Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang belum membahas soal pembatasan kendaraan usia 10 tahun ke atas.

Baca juga: Jangan Stut, Begini Cara Benar Derek Motor yang Mogok

Ribuan Angkot Jak Lingko mendapat penyemprotan disinfektanPT SIS Ribuan Angkot Jak Lingko mendapat penyemprotan disinfektan

"Di dalam UU nomor 22 2009, pembatasan kendaraan pribadi khususunya belum dilakukan,” ujar Syafrin, dalam webinar, Rabu (24/3/2021).

“Oleh sebab itu Pemprov DKI Jakarta akan terus berkordinasi melihat arah kebijakan nasional untuk kemudian diselaraskan dalam tatanan implementasi di Jakarta," katanya.

Menurut Syafrin, pihaknya masih menantikan revisi UU No 22/2009, khususnya dalam mengatur batasan usia kendaraan yang boleh beroperasi.

Baca juga: MotoGP 2021 Dimulai Pekan Ini, Cek Jadwal Balapannya

Penumpang turun dari bus Transjakarta di Halte Budaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (17/3/2020). PT Transjakarta akan menambah rute perjalanan menjadi 123 rute dan menambah jam operasional, hal ini untuk mengurangi antrean panjang yang terjadi di beberapa halte pada Senin (16/3/2020) kemarin.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Penumpang turun dari bus Transjakarta di Halte Budaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (17/3/2020). PT Transjakarta akan menambah rute perjalanan menjadi 123 rute dan menambah jam operasional, hal ini untuk mengurangi antrean panjang yang terjadi di beberapa halte pada Senin (16/3/2020) kemarin.

Adapun soal larangan untuk kendaraan berusia di atas 10 tahun, sebetulnya sudah berlaku terbatas pada angkutan umum.

Jika ada operator yang tidak memenuhi syarat batasan usia tersebut, mereka akan diberi sanksi berhenti beroperasi atau mobil dikandangkan.

"Terkait dengan pembatasan usia kendaraan, pada Perda 5 tahun 2015, untuk batasan 10 usia kendaraan bermotor angkutan umum sudah diimplementasikan sejak tahun lalu oleh dinas perhubungan," ucap Syafrin.

"Dan bisa kita lihat seluruh angkutan umum di Jakarta, itu mayoritas sudah berusia maksimum 10 tahun, dan jika ada angkutan umum di atas 10 tahun kami langsung setop operasi dan tidak bisa dikeluarkan kecuali yang bersangkutan melakukan scraping mandiri," kata Syafrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com