Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Tilang Mobil Pelat RFS dan Sejenisnya jika Langgar Aturan

Kompas.com - 25/03/2021, 07:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kerap ditemui beberapa kendaraan berpelat hitam dengan awalan RF melaju seenaknya dan tidak mematuhi aturan lalu lintas. Bahkan ada juga yang dilengkapi dengan rotator atau strobo, serta dikawal petugas.

Hal ini tentu membuat pengendara lain geram, sebab pada dasarnya seluruh pengguna jalan memiliki hak yang sama di jalan raya.

Berkaca dari kondisi tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya serius menanggapi permasalahan ini. Pihaknya menjamin akan menindak tegas pemilik pelat RF yang seenaknya di jalanan.

Baca juga: Kenali Dua Tipe Sistem Rem Bus Agar Bisa Cegah Rem Blong

“Bisa, bisa kita tindak. Dan sudah ada beberapa yang RFS-RFP semua yang nomor-nomor khusus itu sudah ditilang juga oleh anggota saya,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari NTMCPolri, Rabu (24/3/2021).

Sambodo menjelaskan, ada beberapa macam kendaraan yang memiliki hak istimewa di jalan raya.

Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, daftar tujuh kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134.

Di antaranya seperti ambulans yang membawa jenazah atau ambulans orang yang sedang menolong kecelakaan, tamu negara, serta konvoi yang memang membutuhkan pengawalan.

“Ketika rombongan-rombongan itu lewat, maka sebagai hal utama penggunaan jalan Polri berkewajiban melakukan pengamanan. Itu bunyi UU-nya. Selain 7 itu, tidak boleh boleh, semua pelat nomor apa pun punya hak yang sama dan kewajiban yang sama di jalan,” katanya.

Baca juga: Konsep Motor Listrik Canggih, Bisa Jenihkan Udara dan Ngecas Nirkabel

Hal yang sama berlaku untuk rotator. Sambodo juga menjelaskan klasifikasinya sesuai UU yang berlaku.

Kendaraan itu antara lain, pemeliharaan sarana dan prasarana umum, petugas kebersihan, petugas perbaikan jalan tol dengan warna kuning.

Lalu kendaraan dinas Polri dengan warna biru. Maka ketika ada kendaraan sipil menyalakan rotator biru, pengemudinya wajib ditilang.

Baca juga: 8 Gejala Diabetes yang Dirasakan Saat Bangun Tidur, Apa Saja?

“Sehingga, kalau ada kendaraan pelat hitam yang menggunakan rotator berarti itu menyalahi UU. Karena yang boleh menyalakan rotator itu adalah ketika mereka menggunakan kendaraan dinas,” ucap Sambodo.

Setidaknya ada tujuh jenis kendaraan yang berhak mendapat prioritas jalan:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

Baca juga: Bluebird Buka Suara Usai Karyawannya Cekcok dengan Sopir Xahn SM di Kalibata

Halaman:
Komentar
rfd,rfl,rfu,,lo mau tilang sama aja ngajak ribut,,itu kendaraan dinas institusi tni


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Momen Presiden Trump Pantau Langsung AS Bombardir Houthi Yaman
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau