JAKARTA, KOMPAS.com - Tahap pertama tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diberlakukan.
Setidaknya ada 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 Polda di Indonesia. Salah satunya adalah Polda Jawa Barat yang resmi memberlakukan tilang elektronik di 21 titik di Kota Bandung.
“Kita di (Polda) Jabar juga kebagian, karena belum tentu semua Polda mendapat jatah untuk (ETLE) itu. Polda Jabar pada tahap pertama ini memberlakukan di 21 titik di Kota Bandung. Nanti pengembangan lebih lanjut mudah-mudahan nanti di Cirebon,” ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri, dikutip dari NTMCPolri (23/3/2021).
Selain itu yang tak kalah menarik tentang stut motor mogok ternyata bisa membuat kita kena tilang.
Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Rabu 24 Maret 2021.
1. Jangan Salah, Stut Motor Mogok Juga Bisa Kena Tilang
Banyak pengendara yang melakukan stut atau mendorong motor dari belakang dengan menggunakan kaki sambil berkendara. Niat menolong memang baik, tapi ternyata tindakan tersebut melanggar aturan.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, sepeda motor yang difungsikan untuk mendorong atau menarik sepeda motor lain itu dapat merintangi atau membahayakan keamanan dan keselamatan diri sendir atau orang lain.
“Serta tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain. Sepeda motor merupakan kendaraan atau sarana transportasi pribadi untuk penumpang orang," ujar Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: Jangan Salah, Stut Motor Mogok Juga Bisa Kena Tilang
Pebalap Pramac Racing Jack Miller mendorong motor pebalap Movistar Yamaha Maverick VInales dengan kaki atau stut. Hal itu dilakukannya aat sesi latihan bebas di Sirkuit Aragon, Spanyol, Jumat (21/9/2018).
2. Jangan Stut, Begini Cara Benar Derek Motor yang Mogok
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.