Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lulus Uji Emisi, Mobil dan Motor di DKI Bakal Sulit Urus STNK

Kompas.com - 29/09/2020, 13:21 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain bakal mendapatkan sanksi berupa tilang dan disinsentif tarif parkir, mobil dan sepeda motor pribadi di DKI Jakarta yang tak melakukan uji emisi juga akan sulit mengurus Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

Pasalnya, tanpa ada bukti bila mobil dan motor telah lulus uji emisi, maka pemilik kendaraan tidak akan bisa melakukan perpanjang pajak kendaraannya.

"Nantinya akan seperti itu, jadi akan ada integrasi juga untuk urus STNK. Tapi untuk saat ini kita fokus ke tahapan wajib emisi dan sanksi yang sudah ditetapkan lebih dulu sekaligus mempersiapkan sarananya," kata Tiyana Brotoadi, Kepala Seksi (Kasie) Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, kepada Kompas.com, Senin (28/9/2020).

Menurut Tiyana, wacana wajib lulus uji emisi untuk kendaraan pribadi agar bisa melakukan perpanjang STNK sebenarnya sudah lama digaungkan. Namun akibat satu dan lain, sedikit tertunda.

Baca juga: Aturan Baru, Mobil dan Motor Berusia 3 Tahun di DKI Wajib Uji Emisi

Sebelumnya, hal tersebut akan dilakukan pada 2020 ini, namun akibat adanya keterbatasan kegiatan, integrasi, dan lain sebagainya dampak dari Covid-19, maka persiapan ditunda sampai 2021.

Untuk saat ini sendiri, Tiyana mengatakan DLH sedang mempersiapkan fasilitas uji emisi dibeberapa lokasi, sekaligus berkoordinasi mengenai penerapan sanksi baik dengan kepolisian ataupun masalah tarif parkir.

"Dengan Polda Metro Jaya sebenarnya sudah lampu hijau, jadi bisa nanti diterapkan kalau mobil dan motor tak lulus emisi dan terjaring razia kena sanksi Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil," ucap Tiyana.

Baca juga: Mendikdasmen Bolehkan "Study Tour", Dedi Mulyadi: Tidak Boleh Anak Piknik di Atas Rintihan Orangtua

"Untuk tarif diberikan harga tertinggi, sementara untuk tarif yang dalam lingkun Pemprov, tapi kita juga berkoordinasi dengan swasta agar sama juga demikian. Diharapkan mulai bisa jalan di Desember, karena implementasinya di awal 2021 nanti," kata dia.

Seperti diketahui, pada Juli lalu Pemprov DKI resmi menerbitkan Peraturan Gubernur No.66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Pergub tersebut merupakan revisi dari Pergub sebelumnya yang kini fokus targetnya pada kendaraan pribadi, baik mobil dan motor dengan usia pakai tiga tahun lebih.

Adapun penerbitan Pergub 66 juga merupakan lanjutan Instruksi Gubernur (Ingub) 66 pada Agustus 2019 lalu tetang Pengendalian Kualitas Udara, dimana terdapat 7 (tujuh) aksi untuk mengendalikan pencemaran udara, yaitu:

1. Memastikan usia kendaraan angkutan umum tidak lebih dari 10 tahun dan lulus uji emisi serta melakukan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020.

Baca juga: Siap-siap, Sanksi Mobil dan Motor yang Tak Lulus Uji Emisi Menanti

2. Perluasan kebijakan ganjil genap dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum masal pada 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021.

3. Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang beroperasi di wilayah Jakarta pada tahun 2025.

4. Mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki dan penghubung ke angkutan umum massal pada tahun 2020.

Baca juga: Solidaritas Pemain Bajaj Bajuri Kuat, Rieke Diah Pitaloka Pastikan Anak Fanny Fadillah Tetap Sekolah

5. Memperketat pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak khususnya pada cerobong industri aktif mulai pada tahun 2019.

6. Mengoptimalisasikan penghijauan pada sarana dan prasarana publik dengan mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi mulai tahun 2019, serta mendorong adopsi prinsip green building oleh seluruh gedung.

7. Merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dengan menginstalasi solar panel rooftop pada seluruh gedung sekolah, gedung pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
perlu perawatan kendaraan agar tidak ada masalah saat digunakan maupun saat uji emisi. karena itu akan berpengaruh bisa atau tidaknya mendapat stnk #jernihberkomentar #melihatharapan


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Negara-negara Eropa Menyesal Beli Jet Tempur F-35 AS, Apa Alasannya?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau