Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah 15 Tahun, Perpanjang STNK Harus Uji Emisi Masih Wacana

Kompas.com - 20/08/2019, 07:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali mengeluarkan wacana untuk setiap pemilik kendaraan yang akan melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), harus disertai juga dengan uji emisi. Wacana tersebut kabarnya ingin diberlakukan tahun 2019 ini.

Rencananya, kendaraan yang tidak lolos uji emisi ini tidak akan bisa membayar pajak kendaraannya. Dengan begitu, STNK tidak bisa diperpanjang dan mobil tidak bisa beroperasi di jalan raya.

"Saat ini masih dalam bentuk draft, namun saya rasa akan selesai pada tahun ini sehingga bisa diterapkan langsung," kata Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Dasrul Chaniago di helatan Pekan Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2019, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Perpanjang STNK Harus Lulus Uji Emisi, ini Kata Polisi

Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif KPBB (Komite Penghapusan Bensin Bertimbal), mengatakan, bahwa ide tersebut sebenarnya sudah sejak lama dikemukakan. Namun, hingga sekarang ini belum ada realisasinya.

"Itu bagus, tapi itu kan ide lama. Dari 15 tahun yang lalu, dari tahun 2004 atau 2005. Tapi kenapa tidak segera dieksekusi?" ujar pria yang akrab disapa Puput tersebut, di Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Buku BPKB dan STNKKOMPAS.com/SRI LESTARI Buku BPKB dan STNK

Menurut Puput, kuncinya sederhana, hanya membuat regulasi. Sehingga, orang waktu mau membayar pajak wajib menyertakan sertifikat atau formulir tanda lulus uji emisi. Uji emisinya sendiri bisa dilakukan di bengkel-bengkel resmi atau umum.

Baca juga: Anies Ingin Perketat Uji Emisi Kendaraan, Gaikindo Santai

Pihak kepolisian juga sudah menyambut positif wacana yang dilontarkan oleh KLHK tersebut. Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman mengatakan hal tersebut akan sangat bagus jika bisa diterapkan.

"Namun, harus ditetapkan aturannya dan siapa yang bertanggung jawab untuk itu," ujar Arif, saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com