Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Sanksi Mobil dan Motor yang Tak Lulus Uji Emisi Menanti

Kompas.com - 29/09/2020, 08:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengetatkan aturan wajib uji emisi. Kali ini penekananya bagi kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor yang berusia lebih dari 3 tahun.

Regulasinya sudah tertera dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang diterbitkan Juli 2020 lalu.

Guna mendorong implementasi Pergub tersebut, selain menyiapkan fasilitas pengujian, nantinya akan ada sanksi yang diberikan bagi pemilik kendaraan pribadi yang tak melakukan uji emisi.

Baca juga: Baru Wacana, Pasar Mobil Bekas Kebal Isu Pemangkasan Pajak

"Fasilitas sedang siapkan. Sejak terbit Juli lalu, ada waktu enam bulan, jadi nanti fasilitas serta implementasi berserta sanksi akan dimulai awal 2021," ucap Tiyana Brotoadi, Kepala Seksi (Kasie) Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, kepada Kompas.com, Senin (28/9/2020).

Seorang petugas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan uji emisi kendaraan dinas saat peluncuran aplikasi e-Uji Emisi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/8/2019). Pemprov DKI Jakarta meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi untuk mempermudah masyarakat melakukan uji emisi kendaraan.ANTARA FOTO/ADNAN NANDA Seorang petugas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan uji emisi kendaraan dinas saat peluncuran aplikasi e-Uji Emisi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/8/2019). Pemprov DKI Jakarta meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi untuk mempermudah masyarakat melakukan uji emisi kendaraan.

Tiyana menjelaskan dari segi sanksi, sesuai pada Pergub 66 Pasal 17, nantinya pemilik mobil dan motor dengan usia 3 tahun yang tak melakukan uji emisi atau tidak memenuhi ketentuan lulus gas buang akan dikenakan disinsentif.

Bentuknya disinsentif tersebut berupa pembayaran parkir tertinggi. Kondisi ini mengacu pada Pergub mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan atau luar ruang.

Tidak hanya itu, ada pula penegakan hukum di jalan yang dilakukan oleh kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) berupa sanksi yang mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) No.22 Tahun 2009 Pasal 285 dan 286.

Baca juga: Terbentur Regulasi Emisi, Jimny Hanya Jadi Kendaraan Komersial

Uji emisi dilakukan Pemkot Jakarta Utara di Jalan Benyamin Suaeb, Pademangan, Jakarta Utara,Selasa (19/3/2019). Dokumen Pemkot Jakarta Utara Uji emisi dilakukan Pemkot Jakarta Utara di Jalan Benyamin Suaeb, Pademangan, Jakarta Utara,Selasa (19/3/2019).

"Sanksi tilang nanti bisa dikenakan bagi pengendara yang tak lulus uji emisi karena mungkin menggunakan bahan bakar yang tak sesuai atau faktor perawatan kendaraannya. Untuk motor itu Rp 250.000 dan mobil Rp 500.000," ucap Tiyana.

"Untuk penerapan sanksi dan tilang sudah kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya, sejauh ini positif jadi tinggal dibicarakan lebih teknis. Harapannya dari Desember sudah mulai siap, jadi di awal 2021 langsung berjalan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com