Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Lulus Uji Emisi, Mobil dan Motor di DKI Bakal Sulit Urus STNK

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain bakal mendapatkan sanksi berupa tilang dan disinsentif tarif parkir, mobil dan sepeda motor pribadi di DKI Jakarta yang tak melakukan uji emisi juga akan sulit mengurus Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

Pasalnya, tanpa ada bukti bila mobil dan motor telah lulus uji emisi, maka pemilik kendaraan tidak akan bisa melakukan perpanjang pajak kendaraannya.

"Nantinya akan seperti itu, jadi akan ada integrasi juga untuk urus STNK. Tapi untuk saat ini kita fokus ke tahapan wajib emisi dan sanksi yang sudah ditetapkan lebih dulu sekaligus mempersiapkan sarananya," kata Tiyana Brotoadi, Kepala Seksi (Kasie) Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, kepada Kompas.com, Senin (28/9/2020).

Menurut Tiyana, wacana wajib lulus uji emisi untuk kendaraan pribadi agar bisa melakukan perpanjang STNK sebenarnya sudah lama digaungkan. Namun akibat satu dan lain, sedikit tertunda.

Sebelumnya, hal tersebut akan dilakukan pada 2020 ini, namun akibat adanya keterbatasan kegiatan, integrasi, dan lain sebagainya dampak dari Covid-19, maka persiapan ditunda sampai 2021.

Untuk saat ini sendiri, Tiyana mengatakan DLH sedang mempersiapkan fasilitas uji emisi dibeberapa lokasi, sekaligus berkoordinasi mengenai penerapan sanksi baik dengan kepolisian ataupun masalah tarif parkir.

"Dengan Polda Metro Jaya sebenarnya sudah lampu hijau, jadi bisa nanti diterapkan kalau mobil dan motor tak lulus emisi dan terjaring razia kena sanksi Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil," ucap Tiyana.

"Untuk tarif diberikan harga tertinggi, sementara untuk tarif yang dalam lingkun Pemprov, tapi kita juga berkoordinasi dengan swasta agar sama juga demikian. Diharapkan mulai bisa jalan di Desember, karena implementasinya di awal 2021 nanti," kata dia.

Seperti diketahui, pada Juli lalu Pemprov DKI resmi menerbitkan Peraturan Gubernur No.66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Pergub tersebut merupakan revisi dari Pergub sebelumnya yang kini fokus targetnya pada kendaraan pribadi, baik mobil dan motor dengan usia pakai tiga tahun lebih.

Adapun penerbitan Pergub 66 juga merupakan lanjutan Instruksi Gubernur (Ingub) 66 pada Agustus 2019 lalu tetang Pengendalian Kualitas Udara, dimana terdapat 7 (tujuh) aksi untuk mengendalikan pencemaran udara, yaitu:

1. Memastikan usia kendaraan angkutan umum tidak lebih dari 10 tahun dan lulus uji emisi serta melakukan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020.

2. Perluasan kebijakan ganjil genap dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum masal pada 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021.

3. Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang beroperasi di wilayah Jakarta pada tahun 2025.

4. Mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki dan penghubung ke angkutan umum massal pada tahun 2020.

5. Memperketat pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak khususnya pada cerobong industri aktif mulai pada tahun 2019.

6. Mengoptimalisasikan penghijauan pada sarana dan prasarana publik dengan mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi mulai tahun 2019, serta mendorong adopsi prinsip green building oleh seluruh gedung.

7. Merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dengan menginstalasi solar panel rooftop pada seluruh gedung sekolah, gedung pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/29/132100615/tak-lulus-uji-emisi-mobil-dan-motor-di-dki-bakal-sulit-urus-stnk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke