Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Pajak Mobil Baru Nol Persen, Ingat Lagi Soal Pajak Progresif

Kompas.com - 26/09/2020, 10:21 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita untuk merelaksasi pajak mobil baru menjadi nol persen, ramai menjadi perbincangan.

Jika nantinya wacana ini benar direalisasikan tentunya harga kendaraan roda empat anyar akan jauh lebih murah dibandingkan sebelumnya.

Bahkan, perbedaan harga yang terjadi jika nantinya ada insentif pajak bisa lebih dari 40 persen dari harga mobil baru.

Tentunya hal ini karena akan ada banyak penghapusan biaya yang dilakukan jika relaksasi pajak benar-benar nol persen.

Baca juga: 10 Mobil Bekas Rp 70 Jutaan Akhir Bulan Ini

Seperti halnya untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Soloari purnomo sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Solo

Dengan harga yang jauh lebih murah tersebut bisa saja mendorong masyarakat untuk membeli mobil baru, meskipun sudah mempunyai kendaraan roda empat sebelumnya.

Sebagai konsekuensinya, pemilik kendaraan akan dikenakan pajak progresif kendaraan. Tentunya, penerapan ini hanya berlaku untuk warga yang tinggal di wilayah yang sudah menerapkan kebijakan tersebut.

Seperti di wilayah di DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar), di Jawa Jawa Tengah (Jateng) atau pun daerah lainnya.

Baca juga: Jika Pajak Mobil Baru Nol Persen, Fortuner, Pajero Sport, dan CR-V Cuma Rp 200 Jutaan

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, bagi pemilik kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama (kendaraan roda dua atau roda empat) atas nama dan alamat yang sama maka dikenakan pajak progresif.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Apa itu Tarif Pajak Progresif? Tarif Pajak Progresif adalah Pengenaan Pajak Kendaraan DKI Jakarta. Didasarkan Atas Nama dan/atau Alamat Yang Sama. Sesuai Perda No. 2 Tahun 2015. Besaran Tarif Pajak Progresif seperti ini Sobat Pajak : Kendaraan Pertama Tarif 2% Kendaraan Kedua Tarif 2,5% Kendaraan Ketiga 3% Kendaraan Keempat 3,5% Kendaraan Kelima 4% Dst naik 0,5% tiap penambahan satu kendaraan, Dengan Pengenaan maksimal sebesar 10% Mau tidak kena Pajak Progresif??? Cukup dengan 1 Mobil dan 1 Motor saja. #Pajak #PajakJakarta #PajakKendaraanBermotor #PajakProgresif #SWDKLLJ #SamsatJakarta #BapendaJakarta #NTMCPolri #JasaRaharja #KendaraanBermotor #JktInfo #DKIJakarta @ntmc_polri @pt_jasaraharja @jktinfo @dkijakarta

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta) on Aug 31, 2020 at 12:44am PDT

“Untuk pajak progresif ini berlaku bagi kendaraan kedua dengan besaran naik 0,5 persen dari kendaraan pertama, begitu seterusnya menyesuaikan jumlah kendaraan hingga ke-17,” ujarnya kepada Kompas.com, belum lama ini.

DKI jakarta sendiri, pajak progresif ini sudah berlaku sejak beberapa tahun silam. Ini mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan.

Baca juga: Jika Pajak Mobil Baru Jadi Nol Persen, Harga Sedan Jadi Lebih Murah

Mengenai besaran pajak progresif wilayah DKI Jakarta berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:

• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen,

• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen,

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com