JAKARTA, KOMPAS.com - Harga kendaraan roda empat baru dipastikan akan mengalami penurunan sangat besar jika wacana pembebasan pajak direalisasikan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Bukan tidak mungkin, penurunan harga karena pajak nol persen ini bisa sampai 50 persen dibandingkan harga normalnya.
Wacana yang digulirkan oleh Kemenperin ini tidak lain untuk merangsang penjualan otomotif di Indonesia di tengah pandemi Covid-19 ini.
Relaksasi pajak juga pernah digulirkan oleh sejumlah negara di Asia dan hasilnya cukup membantu untuk mendongkrak penjualan mobil baru.
Baca juga: Harga SUV Murah Bisa Rp 100 Jutaan Jika Pajak Mobil Baru Jadi Nol Persen
Jika terealisasi, pajak nol persen ini akan berlaku untuk semua tipe mobil baru mulai dari MPV, LCGC, sedan, city car, hingga SUV.
Untuk para pencinta mobil SUV medium, tentunya jika ada penghapusan pajak mobil baru bisa menjadi kesempatan untuk membeli.
Mengingat, harganya akan menjadi sangat murah atau setara dengan harga mobil LSUV atau SUV murah.
Berikut kisaran harga SUV medium jika ada relaksasi pajak nol persen. Untuk harga resmi, dikutip dari situs web resmi agen tunggal pemegang merek (ATPM) dan agen pemegang merek (APM).
Baca juga: Ini 10 Mobil Bekas Rp 50 Jutaan di Balai Lelang
Toyota
Mitsubishi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.