Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wacana Pajak Mobil Baru Nol Persen, Ingat Lagi Soal Pajak Progresif

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita untuk merelaksasi pajak mobil baru menjadi nol persen, ramai menjadi perbincangan.

Jika nantinya wacana ini benar direalisasikan tentunya harga kendaraan roda empat anyar akan jauh lebih murah dibandingkan sebelumnya.

Bahkan, perbedaan harga yang terjadi jika nantinya ada insentif pajak bisa lebih dari 40 persen dari harga mobil baru.

Tentunya hal ini karena akan ada banyak penghapusan biaya yang dilakukan jika relaksasi pajak benar-benar nol persen.

Seperti halnya untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dengan harga yang jauh lebih murah tersebut bisa saja mendorong masyarakat untuk membeli mobil baru, meskipun sudah mempunyai kendaraan roda empat sebelumnya.

Sebagai konsekuensinya, pemilik kendaraan akan dikenakan pajak progresif kendaraan. Tentunya, penerapan ini hanya berlaku untuk warga yang tinggal di wilayah yang sudah menerapkan kebijakan tersebut.

Seperti di wilayah di DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar), di Jawa Jawa Tengah (Jateng) atau pun daerah lainnya.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, bagi pemilik kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama (kendaraan roda dua atau roda empat) atas nama dan alamat yang sama maka dikenakan pajak progresif.

DKI jakarta sendiri, pajak progresif ini sudah berlaku sejak beberapa tahun silam. Ini mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan.

Mengenai besaran pajak progresif wilayah DKI Jakarta berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:

• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen,

• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen,

• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen,

• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen,

• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen,

• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen,

• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen,

• dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/26/102100915/wacana-pajak-mobil-baru-nol-persen-ingat-lagi-soal-pajak-progresif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke